BANDUNG (Arrahmah.id) – Masyarakat tengah dikagetkan oleh kabar yang beredar terkait penawaran pembayaran uang kuliah melalui pinjaman online (pinjol) yang ditawarkan oleh salah satu Universitas ternama di Indonesia.
Kabar ini mencuat setelah sebuah unggahan berupa foto pamflet dari Institut Teknologi Bandung (ITB) viral di media sosial. Pamflet itu berisi informasi cicilan kuliah bulanan yang dikelola pihak ketiga.
Pada pamflet itu terdapat informasi program cicilan 6-12 bulan. Proses pengajuan dilakukan tanpa down payment (DP) dan jaminan apa pun, layaknya aplikasi pinjol lainnya.
Kepala Humas ITB Naomi Haswanto membenarkan kampusnya bekerjasama dengan aplikasi pinjol Danacita untuk pembayaran kuliah mahasiswa. Bahkan Naomi mengaku kerjasama tersebut telah terjalin sejak tahun 2023.
“Ya, ITB sudah ada kerja sama dengan Danacita sejak Agustus 2023,” ungkap Naomi, pada Jumat (26/1/2024).
Naomi bahkan menyebut, ITB bukan satu-satunya kampus yang menggunakan aplikasi Danacita untuk pembayaran perkuliahan mahasiswa. Ia menyebut, ada sejumlah perguruan tinggi lain yang juga bekerja sama dengan Danacita.
“Bila memperhatikan di link-nya, ada banyak PTN-PTS yang juga telah bekerja sama dengan LKBB (Lembaga Keuangan Bukan Bank) tersebut. Bahkan beberapa PTN besar selain ITB sudah sejak 2022 atau lebih lama lagi,” katanya.
Dalam keterangan resminya, pihak ITB menjelaskan bahwa mahasiswa dapat melakukan pengisian Formulir Rencana Studi (FRS) pada Sistem Informasi Akademik (SIA) setelah memenuhi UKT Semester II 2023/2024 dan UKT semester sebelumnya.
Mahasiswa memiliki banyak pilihan metode pembayaran, baik melalui layanan virtual account, kartu kredit, dan via lembaga non-bank khusus pendidikan yang telah terdaftar dan diawasi OJK.
Khusus bagi mahasiswa yang mengalami kendala pembayaran, ITB menyediakan prosedur pengajuan keringanan dan cicilan UKT pada setiap semester bagi mahasiswa.
“Agar publik mendapatkan gambaran yang utuh, ITB menyampaikan bahwa pada bulan Desember 2023, sebanyak 1.800 orang mahasiswa telah mengajukan keringanan UKT. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.492 orang mahasiswa diberikan keleluasaan untuk mencicil Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP), 184 orang mahasiswa diberikan kebijakan penurunan besaran UKT untuk satu semester, dan 124 orang mahasiswa diberikan penurunan besaran UKT secara permanen sampai yang bersangkutan lulus dari ITB,” paparnya.
Menanggapi berita yang beredar, Ketua Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) OJK Sarjito mengatakan bahwa metode pembayaran biaya kuliah dengan cicilan justru akan semakin membebani mahasiswa.
“Jika ada kewajiban untuk membayar UKT harus pakai pinjol, menurut hemat saya tidak bijaksana karena mahasiswa, meskipun memenuhi kewajiban membayar UKT kampus, namun menjadi punya kewajiban ke pinjol yang tentu akan membebani mahasiswa yang belum tentu dapat melunasinya,” ujarnya pada Jumat (26/1), seperti dikutip dari detiknews,.
Senada dengan Sarjito, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman juga mengatakan pihaknya tengah mendalami masalah yang viral tersebut dengan meminta keterangan dari pihak Danacita.
“Sedang kami dalami info ini, antara lain dengan minta penjelasan dari platform yang bersangkutan,” kata dia.
Sementara itu, akibat viralnya kabar tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta rektor ITB mencari solusi skema pendanaan yang baik.
“Saya memberikan arahan ke pimpinan ITB untuk mencarikan solusi yang baik. Jangan sampai mahasiswa terjerat utang di atas kemampuannya. Semoga segera ada solusi,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt Dirjen) Diktiristek Nizam pada Jumat (26/1), seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Nizam mengingatkan, misi perguruan tinggi negeri (PTN) adalah untuk menyediakan pendidikan tinggi yang berkualitas dan inklusif.
Oleh karena itu, tidak boleh ada anak yang tidak dapat melanjutkan kuliah hanya karena alasan ekonomi.
“Kami meminta agar kampus mencari solusi skema pendanaan yang baik, aman, dan tidak menambah masalah ekonomi mahasiswa, serta untuk melindungi mahasiswa dari jeratan utang,” pungkasnya. (Rafa/arrahmah.id)