JAKARTA (Arrahmah.id) – Salah satu produk wine atau anggur merah asli Indonesia, Nabidz, mengeklaim telah mendapatkan sertifikat halal dari MUI.
Wine tersebut diracik sedemikian rupa menggunakan bioteknologi sehingga tidak mengandung alkohol.
Isu tersebut pun viral di media sosial. Dikutip dari akun Twitter @halalcorner, klaim sertifikat halal dari MUI kepada produk tersebut salah kaprah karena MUI tidak memberikan fatwa halal untuk produk yang berasosiasi dengan wine/khamar.
“Yang mengeluarkan fatwa halal adalah Komite Halal di bawah Kementerian Agama dengan jalur Halal Self Declare (tanpa audit),” ungkapnya.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, pun menanggapi viralnya produk wine halal tersebut. Dia menegaskan bahwa MUI tidak pernah menerbitkan sertifikat halal atas produk Nabidz.
Menurutnya, sesuai pedoman dan standar halal yang dimiliki MUI, MUI tidak menetapkan kehalalan produk yang menggunakan nama yang berasosiasi dengan yang haram, seperti wine.
“MUI tidak menetapkan kehalalan atas produk NABIDZ seperti yang beredar di media sosial,” tegasnya, lansir Kumparan, Kamis (27/7/2023).
Asrorun memastikan, MUI sama sekali tidak bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat halal atas produk tersebut.
“Kalau ada yang menyebut bahwa produk tersebut telah ditetapkan kehalalannya oleh MUI, maka itu tidak benar,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)