JAKARTA (Arrahmah.id) – Satreskrim Polres Jakarta Barat berhasil menangkap Gomgom (30), seorang pengemudi taksi online Grabcar yang viral telah melakukan pemerasan dan penganiayaan terhadap penumpangnya, Cindy Pangestu.
Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam sejak korban melaporkan tersebut. Polisi menangkap Gomgom setelah bekerja sama dengan pihak Grabcar.
Gomgom yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut ditangkap di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Utara.
Kejadian bermula saat korban yang benama Cindy hendak pulang dari salah satu mal di Jakarta Barat ke rumahnya di Puri Mansion, Cengkareng, Jakarta Barat.
Cindy kemudian memesan Grabcar. Awalnya kondisi berjalan seperti biasa, tetapi kecurigaan korban timbul saat tersangka masuk ke jalan tol padahal jalur yang ditempuh tak perlu melalui jalan tol.
Saat di ruas tol, tersangka melancarkan aksinya dengan mengancam dan meminta korban mentransfer uang sebesar Rp 100 juta dari rekeningnya.
Korban menolak lalu dianiaya tersangka. Saat tersangka lengah, korban pun melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Metro Jaya kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polrestro Jakarta Barat.
“Hasil keterangan sementara memang betul yamg bersangkutan memeras terhadap korban dari dijemput di Central Park dan berencana akan ke kediamannya yang ada di Puri Mansion. Kami menangkap pelaku di Jakarta tepatnya di Cempaka Putih,” ujarnya.
Saat ini polisi masih memeriksa tersangka dengan intensif. Selain menangkap tersangka polisi juga turut mengamankan barang bukti mobil tersangka yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatannya.
(ameera/arrahmah.id)