SERANG (Arrahmah.id) – Pihak kepolisian Serang menangkap seorang pria berinisial DS (19) yang menjadi pelaku penyebar konten penistaan agama. Diduga motif DS melakukan penistaan agama karena mencari sensasi di grup Telegram.
Percakapan dan postingan berisi penistaan agama tersebut disebar di grup Telegram “Islam Sesat”. Namun, konten penistaan agama itu tiba-tiba tersebar luas di media sosial.Sontak hal tersebut membuat masyarakat geram.
Pihak kepolisian segera mengusut kasus ini dan mengamankan DS di Polsek Serang pada Kamis (21/3/2024). Kemudian pada pukul 01.00 WIB, Jumat (22/3) DS baru dibawa ke Polresta Serang Kota untuk dimintai keterangan.
Dalam keterangannya, DS mengaku bahwa perbuatannya dilakukan atas perintah temannya yang berinisial A.
“Si A ini masih kita tracing, penelusuran. Karena akunnya ini juga langsung dihapus,” ujar Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto, pada Jumat (22/3).
“Jadi kita mengamankan Si D karena Si D ini melakukan atau menuliskan keterangan merendahkan salah satu agama, jadi tidak membuat video atau melakukan (penistaan) secara nyata,” terangnya.
DS kemudian membuat sebuah video permintaan maaf atas penistaan agama yang telah dilakukannya. Video berdurasi satu menit itu DS memohon maaf kepada pemeluk agama dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Sebelumnya saya minta maaf, buat para umat agama, Muslim terutama. Buat Kristen juga saya minta maaf. Atas kronologi masalah berita yang beredar luas. Jadi saya minta maaf sebesar-besarnya dan saya tidak akan berbuat lagi,” kata DS.
Ia mengaku disuruh oleh temannya. Ia berdalih menjadi kambing hitam atas penyebaran penistaan agama tersebut.
“Jadi itu kayak saya disuruh orang membantu menyebarkan nomor doang. Saya kan ada teman, saya bantu, saya hanya dijadikan kambing hitam doang,” ujarnya dalam video itu. (Rafa/arrahmah.id)