KOLHAPUR (Arrahmah.id) — Massa Hindu radikal merusak sebuah masjid di Kolhapur, Maharashtra pada hari Senin (15/7/2024). Dalam video yang viral di platform media sosial X, massa terlihat merusak Masjid Kolhapur dan mengibarkan bendera kunyit di lokasi tersebut.
Dilansir Outlook India (16/6), massa tersebut dipimpin oleh mantan anggota parlemen Rajya Sabha Sambhajiraje Chhatrapati, yang juga merupakan keturunan ke-13 Raja Maratha Chhatrapati Shivaji Maharaj.
Berdasarkan laporan PTI, Sanbhaiji Raje sebagai orang yang memimpin demonstrasi menentang perambahan ilegal di wilayah tersebut dan menuntut pemindahan mereka tanpa memandang kasta dan agama penghuni ilegal tersebut.
Mengutip video di X dan laporan lapangan setempat, massa juga merusak rumah-rumah tetangga Muslim di daerah tersebut. Sekitar 40 Muslim diyakini terluka, termasuk anak-anak.
Video viral dari insiden tersebut menunjukkan anggota massa memanjat masjid, memecahkan menara dengan palu dan mengibarkan bendera kunyit di atap. Massa juga terdengar meneriakkan “Jai Shri Ram”.
Melalui platform media sosial X, Presiden All India Majlis-e-Ittehadul Muslimeen mengecam pemerintah Maharashtra atas insiden vandalisme tersebut.
“6 Desember terus berlanjut. Di bawah pemerintahan Anda, sebuah Masjid diserang oleh Massa, ini adalah serangan terhadap Supremasi Hukum tetapi pemerintah Anda tidak peduli. Umat Muslim di Maharashtra harus membalas melalui pemungutan suara dengan memastikan kandidat MIM dari partai Anda memenangkan pemilu mendatang untuk menghentikan Massa dan para pemimpin politik & partai-partai yang memberi mereka patronase dan dukungan serta mengingat Keheningan partai-partai yang mengklaim mereka menang “Kemenangan moral,” kata Owaisi.
Para pemimpin AIMIM setempat juga telah menghubungi pihak berwenang untuk mengambil tindakan terhadap pelakunya.
Menyusul penyerangan terhadap masjid, polisi Kolhapur telah mengeluarkan perintah larangan. Pejabat kepolisian belum mengomentari video tersebut namun meminta pengguna untuk tidak “menyebarkan postingan apa pun yang akan merugikan sentimen agama”.
Perintah larangan telah dikeluarkan berdasarkan Pasal 37(A) A hingga F dan Pasal 37(3) Undang-Undang Polisi Maharashtra tahun 1951 hingga 29 Juli.
Sesuai laporan, serangan itu terjadi selama gerakan anti-perambahan di dalam dan sekitar kawasan Benteng Vishalgad. Ketegangan meningkat di wilayah tersebut setelah Raje menuntut penghapusan semua perambahan ilegal di wilayah tersebut.
Aksi tersebut berubah menjadi kekerasan setelah massa melemparkan batu ke arah personel polisi dan merusak properti. Menurut pejabat, kasus telah didaftarkan terhadap 500 orang dan 21 orang telah ditangkap. (hanoum/arrahmah.id)