MAKASSAR (Arrahmah.id) – Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual. Tanah tempat masjid berdiri memang belum diwakafkan dan pemiliknya mengaku butuh uang untuk membangun pesantren.
Di masjid itu terpampang spanduk dengan tulisan bahwa tanah itu akan dijual. Nama pemiliknya pun tertulis, yakni Hilda Rahman, lengkap dengan nomor handphone serta nomor sertifikat hak milik atas tanah tempat masjid berdiri.
Camat Manggala Andi Eldi Indra Malka membenarkan terkait masjid itu hendak dijual pemilik tanah. Dia mengaku sudah melakukan mediasi terkait viralnya unggahan itu.
“Setelah ada mediasi kemarin itu kan awalnya memang kalau dari segi kita lihat dari spanduk itu ada tertulis SHM yaitu hak milik,” ujarnya, dikutip dari merdeka.com, Senin (15/7).
Eldi mengungkapkan tanah tempat Masjid Fatimah Umar berdiri memang belum diwakafkan kepada pengurus masjid. Karena itu, terlihat dalam spanduk yang terpasang di masjid tersebut, tertulis SHM atas dua bidang tanah yakni masjid dan tanah kosong di belakang masjid.
“Itu tanah memang belum diwakafkan kalau dilihat dari spanduk tersebut. Memang belum diwakafkan dan masih milik sendiri,” bebernya.
Eldi menduga keputusan pemilik tanah ingin menjual akibat adanya ketersinggungan.
Pasalnya, setiap ada perbaikan maupun pembangunan masjid, pemilik tanah tidak pernah diberi tahu.
“Mungkin ada ketersinggungan dari sisi itu, sehingga dia mau menjual aset yang dia miliki berdasarkan spanduk tersebut,” tuturnya.
Eldi menjelaskan pemilik tanah yakni Hilda Rahman hendak menjual dua bidang lahannya seluas kurang lebih 600 meter persegi. Dia merinci, luas tanah lokasi berdirinya masjid 300 meter persegi.
“Sementara tanah kosong yang di belakang masjid kurang lebih luasnya juga 300 meter persegi. Jadi kurang lebih dua sertifikat itu luas lahannya 600 meter,” ungkapnya.
Meski sangat menyayangkan keputusan Hilda Rahman menjual tanah tersebut, Eldi mengaku pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa. Berdasarkan administrasi, masjid itu berdiri di tanah miliknya.
“Sangat disayangkan dulu-dulu pemilik ini bilang mau dipergunakan untuk ibadah untuk salat. Inilah yang kita sayangkan kenapa kau kasih izin tapi tiba-tiba pada akhirnya dijual juga,” tuturnya.
“Tapi mau gimana juga ya, dia punya alasan (menjual) kan kita juga tidak bisa apa-apa,” tegasnya.
Eldi berharap ada masyarakat Makassar yang ingin membeli tanah lokasi berdirinya Masjid Fatimah Umar.
“Terus yang kedua siapa tahu ada masyarakat Kota Makassar yang mau mewakafkan hartanya untuk membeli masjid itu lebih bagus untuk kepentingan masyarakat,” harapnya.
Eldi juga mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa harga tanah yang dijual oleh Hilda Rahman. Beredar informasi , Hilda Rahman ingin menjual dua bidang tanah miliknya Rp2,5 miliar.
“Harganya masih simpang siur tapi dari beberapa orang sudah menyampaikan katanya Rp2,5 miliar. Ini baru informasi, kita belum bisa pastikan jangan sampai beda persepsi. Beda kalau dia (Hilda Rahman) sendiri yang ngomong soal harga,” tegasnya.
Sementara Imam Masjid Fatimah Umar, Ismail Kappaja mengakui jika tanah yang berdiri Masjid Fatimah Umar belum diwakafkan.
Hal itu dikarenakan, rencananya Hilda dan keluarganya ingin menempati tanah di belakang masjid.
“Jadi ini memang bukan wakaf. Rencana awalnya keluarganya mau tinggal, tapi tidak tuntas. Jadi (oleh pihak keluarga) dibuat musala, tapi tidak tuntas. Lalu warga mencoba menggalang dana kemudian rampung pembangunan jadi masjid. Pemilik kira-kira tidak tahu perkembangannya seperti itu,” jelasnya.
Ismail mengungkapkan pemilik tanah ingin menjual lahannya karena ingin membebaskan lahan untuk membangun pesantren di Jakarta.
“Asetnya semua di Jakarta, mau disatukan. Jadi katanya dia mau beli tanah di sana mau buat pesantren, ada lahan katanya mau dibebaskan. Pemilik lahan dulu tinggal di Makassar tapi sudah pindah ke Jakarta. Katanya itulah yang mau dicarikan dana, lalu kemudian ini (menjual tanah Masjid Fatimah Umar) jadi alternatif. Kalau bisa menjual ini untuk kira-kira menutupi pembelian lahan di sana,” tuturnya.
Ismail mengaku Hilda sempat menghubunginya dan menyampaikan jika tanah tersebut akan di jual.
“Waktu itu masih Rp2,5 miliar. Katanya sudah banyak yang tawar,” sebutnya.
Pengurus masjid akhirnya membentuk kepanitiaan.
“Kita datangi rumah ibu ini, mau ke notaris tiba-tiba ada satu poin menurut ibu itu bahwa nama masjid ini jangan diubah, Fatimah Umar. Kata yang mau beli, namanya dibeli terserah pembelinya,” sebutnya.
“Akhirnya di situ batal, tidak jadi dijual. Akhirnya datang Ibu Hilda dengan adiknya, Habib Mahmud, dan masjid ini urusan diserahkan ke adiknya. Ya sudah pada saat itu kita anggap selesai bahwa masjid ini tidak jadi dijual,” tuturnya.
Namun, beberapa bulan lalu dirinya dihubungi Hilda Rahman. Saat itu, Hilda menyampaikan kepada dirinya jika tanah tersebut ingin di jual seharga Rp1,5 miliar.
“Tapi kalau mau semua (dua bidang tanah) ini Rp3,5 miliar, dulu bahasanya seperti itu,” imbuhnya.
Meski tidak bisa berbuat apa-apa, Ismail berharap Masjid Fatimah Umar tetap pada fungsinya.
“Kita di sini bagaimana masjid ini tetap pada fungsinya sebagai masjid, bahwa kalau dijual ke orang yang tidak mengganti fungsi masjid ini,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)