JAMBI (Arrahmah.id) – Sebuah video yang menunjukkan kasus perundungan yang dialami oleh seorang mahasiwi bercadar di Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, viral.
Dalam video tersebut tampak sekelompok mahasiswa membully dua mahasiswi di lift kampus. Kedua mahasiswi itu hendak menuju lantai lain menggunakan lift, tetapi para mahasiswa menahan pintu lift sehingga keduanya tertahan di lift tersebut.
“Terbully,” kata salah satu pria, sambil disambut tawa dari kawan pria lainnya.
Tidak hanya sampai di situ, seorang mahasiswa bahkan mendorong tempat sampah seperti hendak menahan pintu lift dengan benda itu. Melihat tingkah temannya, para mahasiswa pun tertawa semakin kencang. Sedangkan kedua mahasiswi tersebut merasa terganggu.
“Ingat ya yang bully namanya Raja,” kata seorang pria.
“Udah direkam kok,” timpal perempuan bercadar di belakang kamera, seolah mengancam hendak memviralkan video perundungan itu.
Meski kedua korban sudah menunjukkan mimik dan sikap tak nyaman, pria-pria tersebut tetap tak henti mempermainkan pintu lift. Sempat ada seorang laki-laki yang menyuruh mereka berhenti, namun para pelaku tidak berniat menghentikan aksinya.
“Cekrek cekrek cekrek, ha ha,” kata pria lainnya.
Menanggapi video viral tersebut, pihak UIN Jambi mengaku telah mengantongi nama para pelaku dan memastikan akan menjatuhkan hukuman sebagaimana aturan dan kode etik yang berlaku di kampus.
“Pihak UIN Jambi telah mengantongi identitas para pelaku yang terlibat dan akan melakukan pemanggilan hari ini, Jumat, 13 Oktober 2023,” tulis akun Instagram resmi UIN Jambi, pada Jumat (13/10/2023).
“Tindakan yang dilakukan oleh oknum mahasiswa ini tentu sangat disesalkan pihak UIN Jambi, kami akan mengambil tindakan tegas terhadap kejadian ini serta akan memprosesnya sesuai dengan aturan dan kode etik kampus atas tindakan yang dilakukan oleh para pelaku,” lanjut akun Instagram itu.
Aksi bully yang akhirnya viral tersebut membuat masyarakat geram. Banyak dari warganet yang berharap agar para pelaku dikeluarkan dari kampur, alias diberi hukuman drop out (DO). (rafa/arrahmah.id)