JAKARTA (Arrahmah.id) – Kasus emas Antam ilegal yang menyeret manager PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. sebagai tersangka dugaan korupsi membuat heboh masyarakat. Pasalnya, jumlah emas ilegal tersebut mencapai angka fantastis. Yakni, 109 ton. Peristiwa ini tentu membuat resah masyarakat, terutama mereka yang sudah menginvestasikan hartanya pada logam mulia tersebut.
Menanggapi keresahan tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani kasus ini memastikan bahwa 109 ton emas yang sudah beredar di masyarakat adalah asli.
“Emas yang beredar itu adalah emas asli semua yang dari Antam ya. Cuma perolehan yang ke Antam itu, itu adalah perolehannya ilegal,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana pada Selasa (4/6/2024).
Ketut menjelaskan bahwa emas emas dengan logo Antam haruslah melewati proses verifikasi lebih dulu. Namun, dalam kasus tersebut, proses tersebut diabaikan.
“Nah, ketika tim penyidik melakukan suatu pemeriksaan, ternyata ada beberapa emas yang dari 109 ton itu diduga oleh teman-teman penyidik berasal dari emas ilegal, yang tidak melalui prosedur bagaimana ditentukan di Antam,” papar Ketut.
“Sumber emasnya itu juga bisa berasal dari luar negeri, sebagian juga berasal dari penambang-penambang ilegal dan pengusaha ilegal, ini masih kita dalami semua,” imbuhnya.
Lebih jauh, Ketut mengatakan perbuatan ilegal itu diduga menyebabkan pasokan dan permintaan tak seimbang. Akibatnya, harga emas Antam resmi di pasar menjadi rendah dan menyebabkan kerugian negara.
“Yang kita hitung kemarin itu, kenapa kita anggap dia ilegal karena dia kita anggap ilegal sehingga beberapa pendapatan negara terhadap legalisasi cap PT Antam itu menjadi berkurang dan hilang,” pungkasnya. (Rafa/arrahmah.id)