MINAHASA (Arrahmah.com) – Kepala Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, menjadi sorotan setelah viral di media sosial disebut menyegel Mushalla dan melarang warganya shalat.
Berdasarkan informasi, pelarangan ibadah itu dilakukan dengan menyegel pintu masuk musala menggunakan kayu.
Peristiwa itu direkam dan diunggah ke Twitter oleh pengguna akun @Mrmarshall_rama pada Ahad (28/7/2019) dini hari.
Tampak seorang wanita didampingi seorang polisi berbicara dengan sejumlah pria berpeci di video itu yang mengatakan bahwa tempat itu tidak memiliki izin.
“Itu harus ada izin untuk tempat beribadah, tempat mushalla, dan tempat masjid to?” kata Ifonda.
“Mushalla itu tidak ada undang-undangnya,” bantah seorang Pria.
Sang kepala desa yang diketahui bernama Ifonda Nusah mengtakan bahwa masalah ini juga telah mendapat imbauan dari kepala Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Okay, jadi keputusannya begini. Keputusannya sesuai tadi Kapolres baru saja 10 menit yang lalu, memberikan informasi, ini tidak perlu dikunci, tapi tidak boleh digunakan,” lanjut Ifonda.
Namun, warga tetap bersikeras mempertahankan tempat tersebut untuk beribadah dan menyinggung posisi kepala desa itu.
“Iya memang saya kepala desa, tapi kita harus bertindak juga netral, Pak,” jawab Ifonda, yang kemudian meminta warga bubar dan berkumpul di tempat lain untuk lebih lanjut membicarakan tentang izin mushalla.
Kini video tersebut viral dan telah di-retweet lebih dari seribu kali.
Sementara itu, sebagaimana dilansir VIVA, Ifonda Nusah membantah kabar telah melakukan penyegelan mushalla di Desa Tumaluntung, seperti yang disebarkan melalui video di media sosial.
Ia mengatakan, lokasi yang dipermasalahkan oleh warga bukan mushalla, melainkan Balai Pertemuan Al Hidayah di dekat mushalla tersebut.
(ameera/arrahmah.com)