JAKARTA (Arrahmah.id) – Viral sebuah video yang menunjukkan klaim hasil uji lab bromat sejumlah air minum dalam kemasan (AMDK) yang menyerang salah satu merek AMDK yang banyak beredar di pasaran.
Dalam video yang beredar luas di media sosial tersebut, diterangkan bahwa kadar bromat pada air minum Le Minerale melebihi batas aman dan jauh melebihi ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Video itu sontak menimbulkan keresahan masyarakat sebagai konsumen.
Menanggapi video yang yang viral di media sosila TikTok dan X tersebut, Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mengimbau agar semua pihak menggali informasi tersebut secara akurat, sehingga tidak menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
“Kami menghimbau kepada pihak-pihak yang memiliki itikad tidak baik, untuk stop perbuatan yang meresahkan konsumen Indonesia,” ujar Ketua YKMI Ahmad Himawan, pada Ahad (3/3/2024).
“Sebab jika informasi yang tidak akurat bahkan berita hoax tersebut tersebarluaskan bukan hanya akan menyesatkan konsumen namun juga akan menjadi fitnah berantai yang bisa merusak nama baik Le Minerale. Ini salah satu perbuatan dzalim yang sangat tidak benar,” lanjutnya.
Ahmad juga meminta kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya. Adapun berkaitan dengan hal-hal yang terkandung dalam suatu makanan atau minuman, maka dikembalikan kepada badan otoritas resmi yaitu BPOM.
“Di sana mereka (BPOM) yang berhak mengeluarkan infomasi tentang produk kesehatan dan sebagainya, jangan mudah percaya kepada influencers yang memang bukan di bidangnya,” tutur dia.
Senada dengan Ahmad, Wakil Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ikhsan Abdulillah dengan tegas menghimbau kepada seluruh masyarakat Muslim dan masyarakat Indonesia untuk menghindari berita hoax agar tidak menyesatkan.
“Saya mengajak umat Islam dan kita semua untuk menghindari terperangkap dalam isu yang hoaks. Kita hendaknya memilah isu itu dengan cek dan ricek. Kami tabayun melalui sumber-sumber yang memiliki kewenangan, berkompeten dan valid sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017. Jangan sampai jari kita digunakan untuk share berita yang tidak valid atau hoaks, itu berarti kita memberi kontribusi terjadinya misleading atau penyesatan,” katanya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melabeli “hoaks” pada konten tersebut dan secara tegas menyebut informasi maupun data yang disebarluaskan tidak mengacu pada sumber yang jelas sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Berdasarkan hasil uji lembaga resmi Balai Besar Industri Argo (BBIA), menyatakan bahwa kandungan bromat pada Le Minerale hanya 0,4 PPB jauh di bawah ambang batas.
Bromat merupakan produk sampingan yang terbentuk ketika air minum didisinfeksi dengan proses ozonasi. Batas aman yg diperbolehkan menurut WHO adalah 10 ppb (part per bilion) atau 10 mikrogram per liter.
BPOM menyatakan kadar bromat yang terkandung dalam seluruh AMDK di Indonesia, termasuk Le Minerale sudah memenuhi ketentuan keamanan, tidak melampaui ambang batas berbahaya bagi tubuh. (Rafa/arrahmah.id)