JAKARTA (Arrahmah.com) – Ustadz Ahmad Rifky Umar alias Ustadz Lancip dipanggil Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait ceramahnya yang menyinggung soal aksi 22 Mei 2019 di Jakarta. Ustaz Lancip akan diperiksa sebagai saksi atas ceramahnya yang viral di media sosial.
“Iya betul hari ini ada agenda pemeriksaan Ustaz Lancip, tapi minta dijadwalkan ulang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Senin (10/6/2019), lansir Detik.com.
Ustaz Lancip dijadwalkan akan diperiksa hari ini di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB. Ustaz Lancip berhalangan hadir karena sedang ada kegiatan yang tidak bisa ditinggal.
“Alasannya ada kegiatan lain yang sudah terjadwal,” ujar Argo.
Pemeriksaan hari ini merupakan rujukan atas adanya laporan polisi (LP) masuk pada 7 Juni 2019. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/3473/VI/2019/PMJ/Dit Reskrimsus.
Kemudian, rujukan Surat Perintah Penyelidikan nomor SP/Lidik/875/VI/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus, tanggal 8 Juni 2019. Untuk menghadiri pemeriksaan, ia dimohon untuk membawa dokumen atau bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Diketahui, potongan ceramah Ustadz Lancip soal kerusuhan di Jakarta pada 22 Mei 2019 viral di media sosial. Ceramah tersebut disampaikan saat mengisi kuliah Subuh di Majlis Al-Ihya Bogor, Ahad (2/6).
Dalam video yang diunggah di akun channel Youtube Gemolong City pada 6 Juni 2019 dengan judul: ‘Kesaksian Ustadz Lancip Terhadap Peristiwa 21 – 22 Mei 2019’, Ustadz Lancip mengungkapkan tentang situasi saat aksi 21-22 Mei 2019 yang berujung rusuh dan menimbulkan korban jiwa.
Ustadz Lancip juga mengaku dirinya ditembaki oleh pasukan Brimob meski sudah disuruh mundur sejauh 200 meter. Ia jugaa sempat dibentak oleh salah seorang komandannya.
Dalam rekaman itu, Ustadz Lancip menyebut korban jiwa saat aksi tersebut mencapai hampir 60 orang dan ratusan orang masih hilang.
Ustadz Lancip disangkakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
(ameera/arrahmah.com)