MAKKAH (Arrahmah.com)- Pemandangan yang sangat tidak biasa dari seorang pria yang sedang tawaf di Masjidil Haram Makkah dengan menggunakan sepatu roda telah menyebabkan pemerintah Saudi segera meminta fatwa agama dan penjelasan untuk memutuskan apakah hal semacam itu diperbolehkan dalam Islam, sebagaimana dilansir oleh Al Bawaba, Selasa (1/9/2015).
Sebuah klip video pendek dari seorang pria yang sedang melakukan Tawaf telah menyebar di internet.
Pengguna media sosial mempertanyakan apakah diperbolehkan jamaah haji yang mampu fisiknya menggunakan sepatu roller atau skate board mini untuk melakukan tawaf.
Sebagian besar pengguna medis sosial tampak terkejut bahwa pria itu menggunakan sepatu roda saat tawaf, dan mereka mengatakan bahwa jika dia secara fisik mampu, dia harus melakukannya dengan berjalan kaki.
Dan jika ia memiliki masalah kesehatan, ia harus menyewa kursi cacat atau kursi roda, situs berita Arab Al Marsad melaporkan pada Senin (31/8).
Seorang netizen dari Saudi mengatakan bahwa ulama perlu segera menanggapi masalah ini.
“Jika para ulama mendiamkan, maka akan ada inovasi atau penemuan baru yang bisa jadi tidak mencerminkan semangat umrah atau haji,” tulisnya.
“Saya percaya bahwa orang ini harus berjalan kaki seperti orang lain karena ia tampaknya cukup fit untuk berdiri di atas sepatu roda dan tidak jatuh,”
Abdul Rahman, seorang netizen, mengatakan bahwa ia mengharapkan adanya fatwa untuk memutuskan masalah ini sebelum menjadi besar.
“Pandangan saya adalah bahwa sepatu roda seharusnya tidak diperbolehkan. Orang-orang yang melakukan tawaf seharusnya fokus pada doa dan permohonan mereka kepada Allah. Orang ini dan yang lainnya akan lebih berfokus pada menjaga keseimbangannya diatas sepatu roda. Mereka seharusnya tidak diperbolehkan,” katanya.
Bu Nawwas, seorang blogger, mengatakan bahwa dia prihatin sepatu roda akan segera menjadi tren di Masjidil Haram.
“Saya percaya bahwa larangan harus dikenakan atas penggunaan teknologi tersebut karena banyak orang akan mencoba untuk menggunakannya jika tidak ada pembatasan,” katanya.
“Ada cukup kursi roda untuk membantu para penyandang cacat,” tambahnya.
(ameera/arrahmah.com)