COPENHAGEN (Arrahmah.com) – Pengadilan Denmark telah mempersiapkan kembali undang-undang penghujatan yang jarang digunakannya untuk memvonis seorang pria berusia 42 tahun yang melakukan pembakaran Al Qur’an, The Washington Post melaporkan pada Jum’at (24/2/2017).
Salah seorang warga Denmark yang identitasnya belum dikonfirmasi oleh pihak berwenang diduga mengunggah video pembakaran Al Qur’an di salah satu grup di Facebook yang menamai dirinya “Ya untuk Kebebasan – Tidak untuk Islam” pada 27 Desember 2015.
Ia yang mengenalkan dirinya dengan nama John Salvesen di media sosial , dibebankan dengan pelanggaran undang-undang penghujatan yang ditulis pada tahun 1866. Namanya akan diumumkan jika ia ditemukan bersalah.
Rasmus Paludan, pengacara terdakwa, mengatakan bahwa Denmark hanya memperlihatkan standar ganda.
“Mengingat bahwa sah-sah saja untuk membakar Alkitab (Injil) di Denmark, saya kaget kemudian bahwa pengadilan menimpakan hukuman pada mereka yang membakar Al Qur’an,” klaimnya dalam wawancara telepon, The New York Times melaporkan, Kamis (23/2).
Jan Reckendorff, jaksa daerah yang mengajukan kasus ini, mengatakan dalam sebuah pernyataan, “Ini adalah pandangan jaksa bahwa kondisi yang melibatkan pembakaran kitab suci seperti Alkitab (Injil) dan Al Qur’an dalam kasus-kasus tertentu bisa masuk sebagai pelanggaran klausa penghujatan, yang meliputi cemoohan publik atau ejekan terhadap agama.”
The New York Times mencatat bahwa selama ini tidak ada warga negara Denmark yang telah dihukum karena melanggar undang-undang penghujatan sejak 1946.
Jacob Mchangama, direktur Justitia, kelompok kebebasan sipil Denmark, mengatakan kasus ini merupakan perkembangan yang menyedihkan terutama bagi mereka yang peduli tentang kebebasan berbicara.
Denmark menjadi berita nasional pada tahun 2005 ketika kerusuhan pecah di Timur Tengah atas kartun “Muhammad” yang diterbitkan oleh surat kabar Jyllands-Posten. Jaksa tidak sama sekali menimpakan tuduhan terhadap publikasi tersebut. (althaf/arrahmah.com)