TEPI BARAT (Arrahmah.com) – Anjing polisi yang dilath di Belanda untuk menggigit warga sipil telah diekspor ke “Israel” selama lebih dari dua dekade.
Video di atas menunjukkan Ahmad Shteiwi yang dianiaya oleh anjing polisi saat ia ikut serta dalam protes anti-pendudukan di desa kufur Qaddoum, dekat Nablus, Tepi Barat pada Maret 2012. Setelah video itu menyebar, praktek meneror warga dengan anjing dihentikan, namun video yang lain muncul pada tahun 2014.
Ini bukan kejadian yang tersendiri. Pada kenyataannya ini adalah salah satu dari banyak contoh praktek yang dilakukan oleh pasukan biadab “Israel” dengan menggunakan anjing untuk menyerang warga sipil Palestina tak bersenjata, termasuk anak-anak, sebuah taktik kekerasan yang mengingatkan akan praktik yang digunakan oleh polisi AS terhadap warga kulit hitam.
Kelompok hak asasi manusia Palestina, Al-Haq, dan anggota parlemen Belanda menyerukan kepada pemerintah Belanda untuk segera mengakhiri ekspor puluhan anjing polisi ke “Israel”.
Anjing seperti itu “sengaja digunakan oleh pasukan pendudukan ‘Israel’ untuk meneror dan menggigit warga sipil Palestina, terutama selama protes dan penggerebekan rumah-rumah pada malam hari,” direktur Al-Haq, Shawan Jabarin, menulis surat kepada menteri luar negeri Belanda Bert Koenders dan Menteri Perdagangan Belanda Lilianne Ploumen awal bulan ini.
Tonny Boeijen, pemilik Four Winds K9, mengatakan bahwa 90 persen dari anjing yang digunakan oleh militer “Israel” dilatih oleh perusahaannya, yang berbasis di dekat kota timur Nijmegen.
Dia mengatakan kepada surat kabar NRC bahwa ia telah mengirimkan puluhan anjing ke “Israel” setiap tahun selama 23 tahun.
Sebanyak 15-30 anjing juga disediakan kepada “Israel” setiap tahun oleh Engelbert Uphues, pelatih di kota Ramsdorf, Jerman, ungkap NRC.
Penggunaan anjing oleh “Israel” untuk meneror warga sipil dilarang oleh Konvensi Jenewa Keempat, yang mengatur pendudukan “Israel” di Tepi Barat dan Jalur Gaza, Al-Haq menyatakan dalam suratnya yang dikirim kepada pemerintah Belanda.
Surat itu juga menyatakan bahwa praktek dengan menggunakan anjing bisa dianggap sebagai kejahatan perang menurut Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional.
(ameera/arrahmah.com)