JAKARTA (Arrahmah.com) – Pada saat haji wada’, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
أَلاَ كُلُّ شَىْءٍ مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ تَحْتَ قَدَمَىَّ مَوْضُوعٌ وَدِمَاءُ الْجَاهِلِيَّةِ مَوْضُوعَةٌ وَإِنَّ أَوَّلَ دَمٍ أَضَعُ مِنْ دِمَائِنَا دَمُ بْنِ رَبِيعَةَ بْنِ الْحَارِثِ كَانَ مُسْتَرْضِعًا فِي بَنيى سَعْدٍ فَقَتَلَتْهُ هُذَيْلٌ وَرِبَا الْجَاهِلِيَّةِ مَوْضُوعٌ وَأَوَّلُ رِبًا أَضَعُ رِبَانَا رِبَا عَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَإِنَّهُ مَوْضُوعٌ كُلُّهُ
“Ingatlah, segala perkara jahiliah itu terletak di bawah kedua telapak kakiku. Semua kasus pembunuhan di masa jahiliah itu sudah dihapuskan. Kasus pembunuhan yang pertama kali kuhapus adalah pembunuhan terhadap Ibnu Rabi’ah bin al Harits. Dulu, dia disusui oleh salah seorang dari Bani Sa’ad, lalu dibunuh oleh Hudzail. Riba jahiliah juga telah dihapus. Riba yang pertama kali kuhapus adalah riba yang dilakukan oleh Abbas bin Abdil Muthallib. Sungguh, semuanya telah dihapus.” (Hr. Muslim, no. 3009; dari Jabir bin Abdillah)
Dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa riba itu berada di bawah telapak kaki beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, untuk menunjukkan betapa rendah dan hinanya pelaku riba. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menilai riba sebagai perkara jahiliah.
عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ: رَأَيْتُ اللَّيْلَةَ رَجُلَيْنِ أَتَيَانِي ، فَأَخْرَجَانِي إِلَى أَرْضٍ مُقَدَّسَةٍ ، فَانْطَلَقْنَا حَتَّى أَتَيْنَا عَلَى نَهَرٍ مِنْ دَمٍ فِيهِ رَجُلٌ قَائِمٌ ، وَعَلَى وَسَطِ النَّهْرِ رَجُلٌ بَيْنَ يَدَيْهِ حِجَارَةٌ ، فَأَقْبَلَ الرَّجُلُ الَّذِى فِي النَّهَرِ فَإِذَا أَرَادَ الرَّجُلُ أَنْ يَخْرُجَ رَمَى الرَّجُلُ بِحَجَرٍ فِى فِيهِ فَرَدَّهُ حَيْثُ كَانَ ، فَجَعَلَ كُلَّمَا جَاءَ لِيَخْرُجَ رَمَى فِي فِيهِ بِحَجَرٍ ، فَيَرْجِعُ كَمَا كَانَ ، فَقُلْتُ مَا هَذَا فَقَالَ الَّذِي رَأَيْتَهُ فِى النَّهَرِ آكِلُ الرِّبَا
Dari Samurah bin Jundab, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semalam aku bermimpi, bahwa ada dua orang yang datang, lalu keduanya mengajakku pergi ke sebuah tanah yang suci. Kami berangkat, sehingga kami sampai di sebuah sungai berisi darah. Di tepi sungai tersebut terdapat seseorang yang berdiri. Di hadapannya terdapat batu. Di tengah sungai, ada seseorang yang sedang berenang. Orang yang berada di tepi sungai memandangi orang yang berenang di sungai. Jika orang yang berenang tersebut ingin keluar, maka orang yang berada di tepi sungai melemparkan batu ke arah mulutnya.
Akhirnya, orang tersebut kembali ke posisinya semula. Setiap kali orang tersebut ingin keluar dari sungai, maka orang yang di tepi sungai melemparkan batu ke arah mulutnya sehingga dia kembali ke posisinya semula di tengah sungai. Kukatakan, ‘Siapakah orang tersebut?’ Salah satu malaikat menjawab, ‘Yang kau lihat berada di tengah sungai adalah pemakan riba.'” (Hr. Bukhari, no. 1979)
Jika kita cermati hadits di atas, hukuman bagi pemakan riba begitu keras, sementara ketika di dunia dia mengira bahwa dirinya bergelimang kenikmatan.
Namun, meski seluruh umat Islam beserta segenap ulamanya, baik yang terdahulu ataupun yang datang kemudian, telah sepakat bahwa riba, bunga bank, dan semacamnya adalah haram, praktik riba masih belum dipahami masyarakat Muslim awam.
Padahal, menurut jumhur ulama, siapa saja yang menghalalkan riba, maka dia kafir. Serta, siapa saja yang melakukan transaksi riba, namun masih memiliki keyakinan bahwa riba itu haram, maka dia telah melakukan dosa besar, tergolong sebagai orang yang fasik dan berani memerangi Allah dan rasul-Nya. Na’udzubillahi min dzalik.
Seiring fenomena ribawi tersebut, Yuvid.TV memproduksi sebuah video film pendek durasi 6:32 menit yang insyaa Allah akan menginspirasi hidup Muslimin Indonesia, sebagaimana dipublikasikan pada Youtube, Senin (1/8/2015).
Melalui adegan yang sederhana, video berjudul “Jerat-jerat Riba” tersebut diharapkan dapat mengubah cara pandang kita tentang riba, tentang kartu kredit, tentang harta kekayaan, tentang kehidupan yang hanya sebentar saja. (adibahasan/arrahmah.com)