JAKARTA (Arrahmah.com) – Vaksin palsu telah belasan tahun beredar dan digunakan oleh kalangan medis dan masyarakat, namun baru terbongkar sekarang ini. Terkuaknya kasus praktik peredaran vaksin palsu untuk bayi berawal dari informasi masyarakat dan pemberitaan di media massa mengenai adanya bayi yang meninggal dunia setelah diimunisasi.
“Kasus ini sudah kami selidiki sejak tiga bulan lalu dan sekarang terungkap bahwa peredaran vaksin palsu untuk imunisasi bayi sudah berlangsung selama belasan tahun,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, di Jakarta, Jumat (24/6/2016), dikutip dari Antara.
Berdasarkan informasi awal tersebut, kata Agung, penyidik Bareskrim kemudian mengumpulkan data-data dan fakta di lapangan untuk dijadikan bahan penyelidikan.
Pihaknya menyayangkan adanya temuan kasus ini. Agung mengimbau kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait agar lebih peduli terhadap kualitas kesehatan anak-anak.
“Terungkapnya vaksin palsu ini telah meresahkan masyarakat. Kasus ini harus kita berangus hingga ke akar-akarnya,” ucapnya, menegaskan.
Ketika ditanya kemungkinan adanya keterlibatan pihak rumah sakit dan Kementerian Kesehatan dalam kasus ini, Agung menyatakan hal itu masih dalam penyelidikan.
“Untuk rumah sakit tertentu, apotik dan bidan, sudah ada yang terindikasi terlibat,” kata Agung.
Dia menambahkan Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan guna mendata jumlah balita yang ditengarai pernah divaksin menggunakan vaksin palsu.
“Kami akan koordinasi dengan Kemenkes untuk mendata balita-balita yang pernah mendapat vaksin palsu agar bisa dipulihkan kondisinya dengan pemberian vaksin asli,” tutur jenderal bintang satu itu.
Agung mengatakan pihaknya telah mengirimkan sampel vaksin palsu ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) untuk diperiksa komposisi kandungannya.
“Kami lagi periksa sampel vaksin di Labfor. Kami juga mengirimkan sampelnya ke BPOM untuk diidentifikasi komposisi zat-zatnya,” ujarnya.
Sejauh ini polisi telah mengamankan 10 orang tersangka dalam kasus praktik peredaran vaksin palsu untuk balita.
“Total tersangka kasus ini ada 10 orang terdiri dari lima orang produsen, dua kurir, dua penjual dan satu orang pencetak label,” kata dia.
(azm/arrahmah.com)