London (Arrahmah.com) – Cina telah melakukan genosida terhadap orang-orang Muslim Uighur di Xinjiang, demikian temuan Uyghur Tribunal, sidang pengadilan tidak resmi yang berbasis di Inggris
Pengadilan semua kasus Uighur itu merujuk pada tindakan pengendalian kelahiran dan sterilisasi yang diduga dilakukan oleh negara terhadap orang Uighur sebagai alasan utama dalam mencapai kesimpulannya pada sidang hari Kamis (9/12/2021), seperti dilansir BBC.
Sir Geoffrey Nice, seorang pengacara Inggris terkemuka yang memimpin sidang pengadilan, mengungkapkan bahwa panelnya menyatakan Cina telah “mempengaruhi kebijakan yang disengaja, sistematis dan terpadu” untuk membawa “pengurangan jangka panjang dari Uighur dan populasi etnik minoritas lainnya”.
Dia menambahkan bahwa panel yang terdiri dari para pengacara dan akademisi itu percaya para pejabat senior termasuk presiden China Xi Jinping memikul “tanggung jawab utama” atas pelanggaran terhadap minoritas Muslim di wilayah Xinjiang.
Temuan panel itu tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak mengikat para pejabat, tetapi penyelenggaranya mengatakan pada awalnya bahwa mereka bermaksud untuk menambah bukti seputar tuduhan terhadap Cina dan mencapai kesimpulan independen tentang masalah genosida.
Saat pembaca putusan pengadilan, Sir Geoffrey mengatakan “tidak ada bukti pembunuhan massal” di Xinjiang, tetapi dia mengatakan bahwa upaya yang dituduhkan untuk mencegah kelahiran sama dengan niat genosida.
Panel itu juga mengatakan telah menemukan bukti kejahatan terhadap kemanusiaan, penyiksaan, dan kekerasan seksual terhadap orang-orang Uighur.
Pengadilan Uighur itu mendengarkan lebih dari 70 saksi selama dua rangkaian sidang di London pada bulan Juni dan September, termasuk mantan tahanan dan ahli.
Di antara para saksi adalah ahli bahasa Uighur Abduweli Ayup, yang bersaksi tentang pelecehan atas keluarganya di Xinjiang dan hukuman 15 bulan yang dijatuhkan padanya.
“Saya telah dijatuhi hukuman oleh pemerintah Cina, sekarang saya berharap setelah keputusan ini seseorang dapat menghukum mereka. Banyak orang Uighur yang dikirim ke penjara hanya karena menjadi Uighur, sekarang saatnya penindas mereka juga dihukum,” kata Ayup pada BBC.
Isu apakah dugaan pelanggaran oleh Cina merupakan genosida telah memecah belah komunitas internasional.
Pemerintah AS menuduh Cina melakukan genosida terhadap Uighur, dan parlemen Inggris, Kanada, Belanda, dan Lithuania telah mengeluarkan resolusi yang membuat deklarasi yang sama.
Tetapi pemerintah Inggris menolak untuk menuduh Cina melakukan genosida. Perdana Menteri Boris Johnson berpendapat bahwa genosida adalah istilah khusus dengan kekuatan hukum yang seharusnya hanya ditentukan oleh pengadilan pidana.
Uyghur Tribunal itu didirikan oleh Sir Geoffrey atas desakan Kongres Uighur Dunia (WUC), sebuah kelompok aktivis global. Presiden WUC, Dolkun Isa, mengatakan kepada BBC bahwa keputusan pengadilan tersebut merupakan “hari bersejarah” bagi orang-orang Uighur.
“Sekarang tidak ada alasan bagi komunitas internasional untuk terus diam terhadap genosida Uighur,” katanya. “Ini adalah kewajiban hukum semua negara yang menandatangani konvensi genosida 1948 untuk mengambil tindakan hukum.” (hanoum/arrahmah.com)