JAKARTA (Arrahmah.com) – Pasal 28 ayat (1) Undang- undang Dasar 1945 setelah amandemen dan Pasal 4 UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia menyebutkan bahwa hak untuk tidak disiksa adalah hak kedua yang disebutkan setelah hak untuk hidup sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.
“Hal tersebut berarti bahwa dalam keadaan apapun, baik dalam keadaan perang, sengketa senjata, maupun keadaan darurat, setiap orang memiliki hak untuk tidak disiksa oleh siapapun baik negara, pemerintah, dan atau anggota masyarakat sekalipun,” demikian keterengan tertulis Nuansa Islam Mahasiswa Universitas Indonesia (Salam UI 19) yang diterima redaksi Kamis (7/4/2016).
Namun, lanjut Salam UI, sangat disayangkan dalam beberapa kesaksian para tersangka kasus terorisme, Detasemen Khusus 88 Anti Teror (Densus 88) selaku aparatur negara memanfaatkan waktu penahanan selama 7×24 jam untuk mendapatkan bukti dengan jalan kekerasan.
“Hal tersebut disampaikan oleh Muhammad Jibril, tersangka penyandang dana pengeboman Hotel JW-Marriot dan Ritz-Carlton dalam persidangannya yang mengaku disiksa pada empat hari pertama masa penahanan, dan ditelanjangi. Terdapat pula kesaksian keluarga tersangka Abdul Hamid yang hadir saat memberikan kesaksian atas kasus Abu Bakar Baasyir, bahwa tersangka Abdul Hamid menjadi lumpuh pada kedua kakinya dan babak belur setelah dipukuli oleh Densus 88 dalam masa penahanan. Dan kasus salah tangkap yang dilakukan oleh Densus 88 di Kab. Poso pada 20 Desember 2012 yang mengakibatkan para korban luka-luka akibat dipukuli hingga pingsan, disetrum, dan diseret di aspal. Baru-baru ini muncul kasus Alm. Siyono yang ditangkap pada Selasa, 8 Maret 2016 dan dikembalikan pada Jumat, 11 Maret 2016 dalam keadaan sudah tidak bernyawa,” papar keterangan yang diteken Ketua Salam UI 19, Rangga Kusumo.
Salam UI 19 mengingatkan bahwa orang-orang yang dituduh dan disangka teroris juga memiliki beberapa hak yang tetap harus dipenuhi, yaitu hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk tidak ditahan sewenang-wenang, hak diperlakukan sama di hadapan hukum, hak didampingi kuasa hukum, dan hak-hak lainnya.
Tinjauan dari Sudut Pandang HAM : Hak untuk Tidak Disiksa
dapat diunduh di //bit.ly/Salam19_TinjauanSudutHAM
(azmuttaqin/arrahmah.com)