WASHINGTON (Arrahmah.id) – Dewan Perwakilan Rakyat AS memberikan suara dengan 422 suara mengenai rancangan undang-undang yang mencabut hak anggota Gerakan Perlawanan Islam (Hamas) dari undang-undang imigrasi AS, sementara dua perwakilan Partai Demokrat: Cori Bush dan Rashida Tlaib, memberikan suara menentangnya.
Undang-undang tersebut melarang anggota Hamas, atau yang berpartisipasi dalam serangan 7 Oktober lalu, untuk memasuki Amerika Serikat.
Juga dilarang memberikan pengecualian kepada anggota gerakan tersebut untuk melakukan deportasi berdasarkan undang-undang imigrasi AS.
Undang-undang tersebut juga mencakup anggota Jihad Islam Palestina dan Hizbullah Libanon, serta orang asing yang mendukung kegiatan mereka.
Rashida Tlaib menggambarkan undang-undang tersebut sebagai hasutan terhadap warga Palestina, Arab, dan Muslim.
Patut dicatat bahwa Amerika Serikat telah menjatuhkan 3 putaran sanksi terhadap Hamas sejak Operasi Banjir Al-Aqsa 7 Oktober, yang terbaru adalah keputusan Departemen Keuangan AS pada November lalu untuk menjatuhkan sanksi terhadap para pemimpin terkemuka gerakan tersebut, termasuk Mahmoud Al-Zahar. (zarahamala/arrahmah.id)