JAKARTA (Arrahmah.com) – Presiden Jokowi resmi meneken UU Cipta Kerja Omnibus Law setebal 1.187 halaman pada Senin (3/11/2020) malam, dua konfederasi buruh terbesar di Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sah mengajukan uji materi Omnibus Law ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Di situs Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (3/11/2020) terlihat, UU Cipta Kerja digugat KSPI per hari Senin (2/11/2020) pukul 22.45 WIB dengan nomor tanda terima 2045/PAN.MK/XI/2020.
“Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945,” tulis MK di bagian pokok perkara.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan bahwa dirinya yakin MK akan berpihak pada jalur kebenaran dan keadilan.
“Kami memilih jalur konsititusional karena MK merupakan benteng keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hakim di MK juga penuh integritas dalam memutuskan UU Cipta Kerja nantinya,” kata Andi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (3/11/2020), lansir RRI.
Menurutnya, UU Cipta Kerja dapat merampas masa depan buruh Indonesia. Kemudian, ia memastikan buruh akan terus mengawal secara penuh sidang gugatan terhadap UU Cipta Kerja.
“Kita akan penuhi setiap sudut Mahkamah Konstitusi di setiap sidang. Tentunya dengan damai dan penuh kesejukan. Ini sekaligus membuktikan bahwa masyarakat Indonesia ikut mendukung,” pungkasnya.
Sebelumnya, UU Cipta Kerja Omnibus Law telah diteken Presiden Jokowi pada Senin (2/11/2020), dan diundangkan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020. Salinannya juga telah diunggah oleh pemerintah lewat Setneg.go.id.
(ameera/arrahmah.com)