JAKARTA (Arrahmah.com) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya resmi meneken Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada awal pekan ini, kendati payung hukum tersebut menimbulkan protes keras dari sejumlah elemen buruh.
Namun, payung hukum tersebut diwarnai dengan salah ketik alias typo di sejumlah pasal. Bahkan, ada beberapa pasal turunan yang justru tidak ada di dalam aturan tersebut alias nihil.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno lantas angkat bicara terkait hal tersebut. Pemerintah mengakui bahwa telah terjadi kekeliruan teknis dalam penulisan UU Cipta Kerja yang sebelumnya telah di-review pemerintah.
“Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja,” kata Pratikno dalam pesan singkatnya, dikutip Rabu (4/11/2020), lansir CNBC Indonesia.
Pratikno menegaskan bahwa kekeliruan tersebut hanya bersifat administratif saja, dan tidak akan mempengaruhi interpretasi maupun implementasi terhadap keberadaan payung hukum tersebut.
“Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi,” katanya.
Sebagai informasi, memang ada beberapa kejanggalan pada naskah yang telah diteken Jokowi dan telah muncul di situs Setneg.
Misalnya, pada Pasal 6 UU tersebut yang merujuk pada ayat 1 huruf a pasal 5. Pada pasal sebelumnya itu tidak terdapat ayat atau huruf.
Kejanggalan ini juga dipertanyakan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dalam alam akun twitter yang terverifikasi.
“Subuh, baca baru sampai halaman 6, kenapa ada pasal rujukan tapi tidak ada ayat,” demikian kicauan @FPKSDPRRI yang diunggah pada Selasa (3/11/2020).
Pasal tanpa ayat yang dimaksud itu terdapat pada Bab III Pasal 6, di mana isinya menjelaskan setiap peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a.
Sementara itu pada Pasal 5 yang terdapat pada Bab II, sama sekali tak tercantum ayat (1) huruf a.
Isi Pasal 5 itu hanya, ‘Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait’.
Pasal tanpa ayat yang dimaksud itu terdapat pada Bab III Pasal 6, di mana isinya menjelaskan setiap peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a.
Sementara itu pada Pasal 5 yang terdapat pada Bab II, sama sekali tak tercantum ayat (1) huruf a.
Isi Pasal 5 itu hanya, ‘Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait’.
(ameera/arrahmah.com)