JAKARTA (Arrahmah.com) – Beberapa waktu lalu Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, sejak berdirinya MK pada 2003 hingga kini, sebanyak 406 undang-undang (UU) diuji materi (judical review), dan 97 perkara dikabulkan. Salah satu di antaranya yang dibatalkan adalah Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP).
Dibatalkannya UU BHP karena membuat biaya kuliah di perguruan tinggi menjadi tidak terjangkau bagi mahasiswa miskin. Sebab rektorat perguruan tinggi negeri (PTN) berlomba-lomba menaikkan biaya kuliah hingga tak terjangkau kalangan tertentu.
“Karena itulah UU ini dibatalkan. Tapi, biaya kuliah terlanjur tinggi dan tidak murah lagi setelah UU BHP diterapkan,” kata Juru Bicara MK Akil Mochtar, Kamis (24/11/2011).
Menurut Akil, pembatalan UU BHP karena membuat perguruan tinggi negeri (PTN) berbadan hukum laiknya BUMN. Karena itu, terjadi praktik liberalisasi dunia pendidikan yang membuat hanya kalangan tertentu yang bisa kuliah di PTN favorit. Dampaknya UU BHP melahirkan praktik diskriminasi dan bertentangan dengan UUD 1945.
“UU model seperti ini yang tak boleh lagi diterapkan di Indonesia sebab semangatnya hanya mengakomodasi kalangan kaya,” sebut Akil. (rep/arrahmah.com)