BAGHDAD (Arrahmah.id) — Perdana Menteri Irak Mohammed Shia Al Sudani mengatakan, rancangan undang-undang untuk menetapkan hubungan sesama jenis (LGBT) sebagai kejahatan di Parlemen Irak, telah membuat Amerika Serikat (AS) dan negara-negara Barat, gaduh.
Seperti dilaporkan Parstoday (9/9/2023), dalam pertemuan dengan awak media Iran, Al Sudani menjelaskan upaya Baghdad untuk melawan hubungan sesama jenis di tengah kerja keras AS untuk menyebarkannya di Irak.
“Langkah yang dilakukan salah satu anggota Parlemen Irak, dengan mengusulkan RUU pengetatan perang melawan hubungan sesama jenis mendapat reaksi keras dari AS dan negara-negara Barat,” kata Al Sudani.
“Setelah RUU tersebut digulirkan, para pejabat negara-negara Barat, termasuk AS, dan Eropa, terus mengawasi masalah ini, dan mempelajari penyebabnya,” tambahnya.
Sekitar sebulan lalu di tengah gencarnya upaya AS menyebarkan hubungan sesama jenis di Irak, Arif Al Hamami, anggota Parlemen Irak, mengabarkan upaya Parlemen untuk mencegah penyebaran hubungan sesama jenis di negara ini.
“Komisi Hukum Parlemen Irak, berupaya mengesahkan sebuah undang-undang yang akan menetapkan orang yang menyebarkan hubungan sesama jenis, dan gerakan-gerakan menyimpang, sebagai pelaku kejahatan,” kata Al Hamami.
PM Irak di hadapan wartawan Iran menjelaskan, “Barat memanfaatkan hubungan sesama jenis sebagai instrumen untuk menekan negara-negara lain, dan tujuannya menyebarluaskan budaya Barat, serta tekanan-tekanan hak asasi manusia, dan setelah tekanan-tekanan di bidang media, sekarang AS menggunakan kanal-kanal lain untuk menekan. (hanoum/arrahmah.id)