JAKARTA (Arrahmah.com) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa penyelidikan kasus penembakan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) masih terus berlanjut.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada dua pihak yang terkait dengan kasus ini untuk dimintai keterangan. Pihak pertama adalah Direktur Utama Jasa Marga, dan yang kedua adalah Polda Metro Jaya, Jenderal Fadhil Imran.
“Tim telah melayangkan surat panggilan untuk permintaan keterangan kepada Dirut PT Jasa Marga dan Kapolda Metro Jaya,” ujar Anam dalam keterangan resminya, pada Kamis (10/12/2020).
Pemeriksaan itu sendiri direncanakan akan dilakukan pekan depan. Namun Komnas HAM belum bisa menentukan waktunya, lantaran masih mendiskusikan jadwal yang tepat antara kedua belah pihak.
Anam juga menjelaskan, bahwa sebelumnya tim penyelidik telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, antara lain dari FPI, keluarga korban, dan warga yang berada di sekitar lokasi kejadian.
“Tim juga melakukan pemantauan lapangan secara langsung dan sedang memperdalam TKP,” ujar Anam.
Sebelumnya, enam anggota Laskar FPI tewas akibat terjangan peluru dari aparat kepolisian pada Senin (7/12) dini hari, saat tengah mengawal rombongan keluarga Habib Rizieq Shihab (HRS) yang hendak menghadiri pengajian keluarga. (rafa/arrahmah.com)