SURABAYA (Arrahmah.com) – Sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ustaz Alfian Tanjung kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Raya Arjuno Nomor 16-18, Sawahan, Surabaya, Rabu (13/12). Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Ustadz Alfian dengan hukuman dua tahun penjara.
Putusan atau vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpim Dedi Fardiman, dan beranggotakan Dwi Winarko, serta Dede Suryaman.
Menurut majelis hakim, Alfian Tanjung terbukti menebar ujaran kebencian dalam ceramahnya di Masjid Mujahidin Surabaya, yang videonya diunggah di Youtube pada 26 Februari 2017.
“Mengadili, memyatakan terdakwa Alfian Tanjung bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau menimbulkan kebencian di muka umum. Memutuskan hukuman penjara selama dua tahun,” kata hakim Dedi saat membaca putusan, lansir Rol.
Putusan tersebut sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang pada persidangan sebelumnya menuntut Alfian Tanjung dengan tuntutan tiga tahun penjara.
Majelis hakim kemudian membacakan hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam putusan perkara tersebut.
Majelis hakim menilai, hal yang memberatkan hukuman Alfian Tanjung adalah karena yang bersangkutan telah menebar kebencian di muka umum. Sementara, hal yang meringankan adalah yang bersangkutan dianggap kooperatif dan sopan selama menjalani masa persidangan.
Putusan yang dibacakan majelis hakim tersebut masih dirasa memberatkan oleh Alfian Tanjung. Atas dasar keberatan tersebut, Alfian Tanjung menyatakan tidak bisa menerima putusan tersebut dan akan mengajukan banding.
“Atas pembacaan putusan tadi saya menyatakan keberatan dan saya menyatakan banding,” ujar Alfian Tanjung.
Sementara itu, jaksa penuntut umum yang dipimpin Rachmat Supriyady, mengatakan belum bisa mengambil keputusan terkait langkah hukum selanjutnya.
Rachmat menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu, sebelum mengambil keputusan apakah mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
“Kami akan pikir-pikir terlebih dahulu,” ujar Rachmat.
Kasus Alfian Tanjung diawali dari laporan seorang warga Surabaya bernama Sudjatmiko pada tanggal 11 April 2017 di Polda Jatim. Sudjatmiko menuduh isi ceramah Alfian Tanjung di Masjid Mujahidin Surabaya mengandung unsur ujaran kebencian terhadap Ahok.
(ameera/arrahmah.com)