JAKARTA (Arrahmah.com) – Juru bicara Jama’ah Anshorut Tauhid (JAT) Ustadz Son hadi menyatakan bahwa JAT bukanlah organisasi masyarakat(ormas). Akan tetapi adalah syari’at Jama’ah yang dijalankan JAT.
Hal itu diungkapkannya disela-sela rapat dengar pendapat umum rancangan undang-undang ormas di gedung DPR-RI, Jakarta, kamis(26/1) sebagai tangggapan atas undangan yang dilakukan pansus RUU Ormas.
“seperti Jama’ah sholat, tetapi lebih luas perspektifnya” Kata Ustadz Son hadi.
Menurut ustadz Son hadi, JAT sendiri memandang RUU Ormas yang digagas oleh pemerintah tidak lebih sebagai upaya membatasi kesertaan ormas untuk memberikan kontribusi kepada masyarakat dalam mengatasi masalah yang dihadapi.
” Ini jelas pengebirian peran aktif ormas untuk membantu masyarakat” ujarnya
Lebih dari itu, RUU ormas dinilai mengekang hak azasi manusia dan pengebiri pula kebebasan untuk berserikat dan berkumpul. Alasannya didalam RUU ormas tercantum larangan menggunakan Azas organisasi kecuali asaz tunggal pancasila.
“Padahal sebagai muslim kita diwajibkan berjama’ah atas dasar aqidah Islam bukan yang lainnya” beber ustadz Son hadi yang menegaskan azas selain Islam merupakan sebuah ashobiyah yang dilarang didalam Islam.
Sambung ustadz Son, pasal yang melarang ormas untuk menganut dan mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan pancasila. Merupakan pasal yang rancu dan menyesatkan karena pancasila bukanlah sebuah ideologi.
“Sejak kapan pancasila berubah menjadi ideology atau agama sehingga memiliki ajaran atau paham? ” Tanya Dia.
Maka dari itu, ungkapnya JAT dengan tegas menolak produk hokum apapun yang tidak berdasarkan syari’at Islam. Bahkan, JAT menilai system demokrasi di Indonesia meletakkan DPR sebagai pembuat undang-undang dan pembuat undang-undang sejatinya mengambil hak Allah sebagai pembuat hukum.
“Oleh karena itu, haram hukumnya para angota dewan untuk membuat hokum yang selain ditetapkan oleh Allah. Jika dipaksakan anda bukan lagi anggota dewan yang terhormat, tetapi yang terlaknat”pungak ustadz Son Hadi.(bilal/arrahmah.com)