JAKARTA (Arrahmah.com) – Penolakan terhadap peraturan daerah (Perda) Syariah menuai pro-kontra. Penolakan tersebut diucapkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie saat sambutan di acara peringatan ulang tahun PSI, Ahad (11/11/2018).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum PP Persis Dr. H. Jeje Zaenudin menegaskan bahwa memang dalam perundang-undangan Indonesia tidak dikenal terma “Undang-undang atau pun Perda Syariah”.
Menurutnya penerapan undang-undang diadopsi dari hukum Islam yang telah ada sejak kemerdekaan negeri.
“Dalam perundang-undangan tidak dikenal istilah Perda Syariah, yang ada adalah UU/Perda yang diadopsi dari hukum fiqih atau syariat, seperti UU perkawinan, UU Zakat, UU haji atau seperti perda larangan khalwat, UU perjudian, dan lainnya,” ucapnya saat diskusi dengan tema “Perda syariah Kenapa Ditentang” Kamis (15/11/2018) di kantor PW Persis Jl. Johar Baru, Jakarta Pusat.
Jeje menambahkan, penegakan hukum nasional salahsatunya bersumber dari nilai-nilai ajaran Islam.
Ia menyebut, kelompok yang anti terhadap perda syariat akibat tidak paham sejarah hukum Indonesia.
“Jadi memang tidak ada yang namanya hukum syariat dalam konteks hukum Indonesia. yang ada hukum Nasional Indonesia yang bersumber dari hukum Islam, atau yang sejalan dengan nilai dan norma hukum Islam,” jelasnya.
Maka, lanjutnya, kelompok yang menentang undang-undang atau Perda yang berbasis agama adalah kelompok Islamophobia yang ahistoris, tidak paham falsafah Pancasila, dan kurang mengerti sistem hukum nasional.
(ameera/arrahmah.com)