JAKARTA (Arrahmah.com) – Ketua Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin Ustadz Irfan S Awwas, berpendapat dalam kasus penistaan agama oleh Basuki alias Ahok, polisi tidak cukup hanya memeriksa Ahok tapi juga pembisiknya.
“Tidak mungkin Ahok mengetahui apa itu surat Almaidah ayat 51, tanpa ada yang menyuplai informasi atau data rerkait ayat tersebut,” terangnya kepada Arrahmah.com, Selasa (8/11/2016).
Melihat kasus ini, menurutnya ada orang munafik yang menginginkan Ahok jadi gubernur.
“Sehingga ucapan dan perbuatannya dapat dijadikan strategi menghina Islam, menista Al Qur’an serta melemahkan kaum Muslim,” ungkapnya.
Ustadz Irfan memandang hal ini penting agar dapat diketahui motif ucapan Ahok, sehingga berani menista Alqur’an di depan publik, dan si penista agama tidak boleh lolos.
“Ahok tidak boleh lepas dari kasus ini,” tegasnya.
(azmuttaqin/arrahmah.com)