JAKARTA (Arrahmah.com) – Masyhadi alias Muhammad Hanif bin Mas Selamat terancam terkena deportasi. Usai walimah pernikahannya Ahad (20/10/2013) dia dicokok polisi.
“Dikenakannya pasal imigrasi. Itu berdasarkan surat penangkapan yang ditandatangani Direktur Pidum Bareskrim Brigjen Herry Prastowo,” kata koordinator Tim Pengacara Muslim Achmad Michdan, Jumat (25/10/2013).
Michdan mencari keberadaan Hanif yang ditangkap sesaat setelah menggelar pesta pernikahan itu, karena ia juga didatangi oleh mertua dan istri Hanif di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.
“Kalaupun sudah resmi ditahan, ditahannya di mana? Keluarganya ingin bertemu,” imbuhnya.
Menurut Michdan, Hanif sudah tinggal di Indonesia sejak SD/tsanawiyah. Dia menuntut ilmu di Ponpes Darul Saadah Boyolali dan kemudian lalu mengabdi di ponpesnya itu selain menjadi ustad di Pacitan dan Madiun, Jawa Timur.
“Dia lalu menikah. Ijab kabul dengan istri [pada tanggal] 28 Juli, akad nikah [pada tanggal] 6 September, dan walimah (pesta nikah) tanggal 20 Oktober di Gedung MUI Solo, hingga kemudian ditangkap oleh anggotanya Pak Herry,” sambungnya.
Putra Mas Slamet Kastari
Hanif adalah putra seorang tokoh Jamaah Islamiyah Mas Slamet Kastari. Kastari lahir di Kendal, Jawa Tengah pada Januari 1961. Dia pindah bersama keluarganya ke Singapura dan menjadi warga negara di negeri singa itu. Pada tahun 1992 dia diyakini bergabung dengan JI dan setahun kemudian i’dad dan jihad ke bumi Afganistan
Pada Februari 2003 Kastari ditangkap oleh polisi Indonesia di Tanjung Pinang, Bintan dan belakangan divonis 18 bulan karena dakwaan melanggar UU imigrasi dan mempunyai dokumen palsu saat memasuki Indonesia.
Pada Agustus 2004-Agustus 2005, Kastari lagi-lagi di pidana selama 16 bulan hukuman penjara di Pasuruan, Jawa Timur, karena pelanggaran sama.
Hingga pada Februari 2006 dia dideportasi ke Singapura, tempat dia ditahan berdasarkan Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri (ISA). Namun pada 27 Februari 2008, Kastari berhasil kabur dari Pusat Penahanan Whitley Road.
Pelariannya berakhir pada 8 Mei 2008 saat Pemerintah Malaysia menangkap Kastari dari tempat persembunyiannya di Johor. Kini dia mendekam di tahanan di Malaysia.
(azmuttaqin/lasdipo/bs/arrahmah.com)