TASIKMALAYA (Arrahmah.com) – Ditengah bergulirnya acara ijtima ulama, ustadz Fauzan Al Anshari mendatangi arena acara untuk menyampaikan rekomendasi pembentukan mahkamah syari’ah sebagai solusi menangani kejahatan korupsi.
“Karena SBY sudah mengatakan jihad melawan korupsi, saya tagih janjinya, mana buktinya? Karena ini kejahatan luar biasa. Jadi perlu penanganan yang luar biasa, perlu membentuk mahkamah syari’ah,” kata ustadz Fauzan kepada arrahmah.com, di Ponpes Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat (30/6).
Meski situasi ijtima dirasa sulit untuk meloloskan rekomendasi tersebut, ia tetap yakin untuk menyuarakannya diarena tersebut. “Ini sulit, karena sudah ada draftnya apalagi sudah ada pesan dari Boediono agar moderat fatwanya. Karena komisi fatwa ini tanduknya MUI, kalau tanduknya tumpul, tidak bisa nyeruduk. Tapi kalau ada Mahkamah Syari’ah fatwanya bisa greget. Saya agak pesimis kalau situasinya seperti itu. Tapi, saya tetap pesimis dalam merekomendasikan,” ujarnya
Menurutnya, pranata penanganan kejahatan korupsi dalam hukum Islam sudah cukup tegas. Maka dari itu ia tetap mendorong pemerintah untuk mengambil solusi penegakan hukum Islam. “Maka masukan kami, supaya Ijtima ini mengambil momentum tepat untuk mengeluarkan fatwa membangun Mahkamah syari’ah untuk mengadili koruptor,” tutur ustadz Fauzan.
Mekanisme hukum Islam menurutnya, tidak berdasarkan konsep penanganan korupsi sama dengan penangkapan. Tapi, berdasarkan pula pada perspektif pencegahan. “Hukum Islam ini menghukumi yang nampak dan tidak berlaku surut. Jika ada kejahatan yang sekarang terjadi kemudian dilaporkan, persoalan itulah yang ditangani,” imbuh ustadz fauzan
Mengenai draft teknis penerapan syari’at Islam, menurut ustadz Fauzan dalam hukum Islam tidak harus terlebih dahulu membuat konsep draft yang memuat perundang-undangan baku hasil dari legislasi.” Di dalam mahkamah syari’ah, cukup kumpulan ulama yang memahami hukum Islam dia bermusyawarah mengeluarkan keputusan,”ujarnya
Sebab jika kita memakai metode kontinental dengan membuat undang-undang dahulu untuk memutuskan perkara hukum, legislasi (membuat undang-undang) itu memerlukan waktu yang cukup lama. Sedangkan kejahatan itu perdetik terus berkembang,” bebernya.
Tambahnya, disinilah terletak kelebihan hukum Islam yang mampu menjangkau persoalan masa depan. “Jadi inilah hikmahnya hukum Islam yang sangat maju,” tutup ustadz fauzan. (bilal/arrahmah.com)