JAKARTA (Arrahmah.com) – Sebuah film di stasiun televisi MNC (FTV) bertajuk “Dia Tetap Ibuku” disinyalir mengampanyekan zina mut’ah. Bereaksi akan hal tersebut, peneliti masalah Syiah, Ustadz Farid Ahmad Okbah menilai bahwa, Muslimin Indonesia telah kecolongan dengan penayangan film yang mengkampanyekan nikah mut’ah (nikah kontrak) di media televisi nasional MNC TV.
Terlebih, dalam film itu, kata Ustadz Farid, tidak dijelaskan kepada masyarakat luas apakah subtansinya nikah seperti itu bertentangan dengan syariat Islam atau tidak.
“Saya rasa Ummat Islam kecolongan, memang televisi nasional itu terbuka untuk siapa saja tanpa mengetahui subtansinya, apakah itu bertentangan dengan syariat Islam atau tidak,” ungkap Farid kepada hidayatullah.com, Selasa (22/06/2015) siang.
Penulis buku “Ahlussunnah Waljamaah dan Dilema Syiah di Indonesia” ini menegaskan, nikah mut’ah itu sendiri sudah jelas ada fatwa dari MUI Pusat yang menyatakan haram dan dilarang di Indonesia karena termasuk perilaku menyimpang.
Untuk, itu supaya tidak terulang kembali, Farid mendesak Ummat Islam untuk melayangkan protes keras kepada pihak MNC TV.
“Umat beserta ormas Islam harus melayangkan protes keras kepada pihak MNC TV supaya kejadian seperti itu tidak terulang lagi. Sebab acara FTV religi itu tanggung jawabnya MNC TV, yang telah membuka jalan bagi masuknya ajaran menyimpang di Indonesia,” tegas Farid.
Pada Rabu, (17/6), MNC TV telah menayangkan Film Televisi (FTV) berjudul “Dia Tetap Ibuku” pada pukul 09.30 WIB. Film yang di produseri oleh MGS dengan bintang utama Donna Harun ini memperkenalkan kepada masyarakat tentang ajaran nikah mut’ah yang difatwakan haram Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dalam film ini diceritakan tentang seorang perempuan bernama Lela (diperankan Donna Harun) terlilit utang berpuluh-puluh juta pasca kematian suaminya.
Suatu ketika, ia bertemu dengan temannya, Reni, yang menyarankan agar bekerja paling mudah dan menghasilkan banyak uang, yakni menikah mut’ah (kawin kontrak, red).
“Ya, itu pekerjaanku sekarang. Aku mencari perempuan yang bisa dinikahkan mut’ah oleh mereka,” ujar Reni, mempengaruhi Lela.
Tanpa berpikir panjang, Lela akhirnya memaksa anak perempuannya untuk mencarikan uang guna melunasi hutang-hutangnya dengan cara kawin kontrak dengan laki-laki (realitas sebenarnya, pelaku nikah mut’ah adalah penganut Syiah dari Iran dan sekitarnya, red).
Karena tidak ada pilihan lain, sang anak akhirnya kawin kontrak hingga lahirlah seorang anak perempuan dari hasil nikah haram tersebut.
Dengan demikian, Ustadz Farid menilai, tayangan ini jelas menyesatkan masyarakat Indonesia. Seolah nikah seperti ini dihalalkan agama.
“Sebagaimana subtansi yang ada di dalam acara FTV religi tersebut, seolah-olah kawin kontrak itu dibolehkan oleh agama. Padahal, MUI dan Syariat Islam jelas-jelas telah mengharamkan dan melarang kawin kontrak, lantas kenapa dibolehkan dalam acara FTV itu?” pungkas Farid.
Akibat tak adanya tindakan tegas, menurut Farid lagi, banyak kalangan mahasiswa Indonesia terjerumus praktik menyimpang ini. Jika hal seperti itu dibiarkan terus menerus, menurutnya, maka sama saja dengan membuka kerusakan. (adibahasan/arrahmah.com)