BEKASI (Arrahmah.com) – Tim Advokasi Al Islam akan mengambil langkah hukum terkait ditangkapnya tiga ustaz di Bekasi yang diduga terlibat dalam jaringan terorisme.
Koordinator Tim Advokasi Al Islam Ismar Syafruddin mengatakan, langkah hukum akan diambil karena mereka tidak terima dengan tuduhan pihak kepolisian yang menganggap ketiganya teroris dan menyatakan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Farid Ahmad Okbah, mendirikan partai untuk menampung Jamaah Islamiyah.
“Beliau (Farid) itu dulu enggak mau yang namanya partai-partai. Beliau didaulat oleh ulama-ulama untuk menjadi Partai Masyumi. Kemudian terjadi ada pihak lain yang mau menjadi kepala partai, beliau mengalah mundur. Terus beliau dianggap sebagai ikon pemersatu umat. Nah, ini yang menyakitkan bagi kami, makanya saya sebagai salah satu ketua hukum dan HAM itu akan melakukan langkah-langkah hukum terhadap pernyataan ini,” terang Ismar, lansir TvOne, Rabu (17/11/2021).
Rencananya, Ismar dan tim akan melakukan klarifikasi dan langkah hukum pada Rabu (17/11/2021).
“Mungkin kita besok akan ke Komnas HAM dan ke Komisi III, sama kita berusaha menemui Pak Kapolri, karena beliau ini (Farid) adalah ketua partai, akan audiensi,” ucapnya.
Menurut Ismar, apa yang disangkakan kepada tiga ustaz Bekasi tersebut merupakan fitnah dan berita bohong.
“Hoaks senyata-nyata. Kita tidak mau, kita sayang Polri, jangan dijadikan bahan berpolitik. Kita tidak mau, apalagi Ustaz Farid ini adalah tokoh, ulama yang betul-betul sangat dicintai oleh para murid-muridnya,” tegasnya.
Pihak advokat juga menyayangkan karena tidak diberi kesempatan melakukan pendampingan hukum kepada ketiganya.
“Sampai saat ini kita tidak diberi kesempatan sebagai lawyer-nya untuk mendampingi beliau dan belum tau beliau saat ini di mana, sesuai tidak aturan hukum yang ada, semua orang diberikan hak dan kewenangan untuk didampingi oleh seorang pengacara dalam segala tindakannya,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)