JAKARTA (Arrahmah.id) – Ustadz Farid Ahmad Okbah dituntut 3 tahun penjara. Jaksa mengatakan Farid Okbah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menimbulkan teror.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu menyatakan terdakwa Farid Ahmad Okbah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dalam dakwaan kedua,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutannya di PN Jaktim, Senin (28/11/2022), lansir Detik.com.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Farid Ahmad Okbah dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” lanjut jaksa.
Selain itu, Ustadz Farid Okbah diharuskan membayar biaya perkara selama proses persidangan kasus tersebut.
“Membebankan pada terdakwa Farid Ahmad Okbah untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,” ujarnya.
Jaksa mengatakan salah satu hal yang memberatkan adalah Ustadz Farid Okbah dinilai tidak mendukung pemberantasan terorisme hingga tak menyesali perbuatannya.
“Hal-hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, Saudara tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya,” ujar jaksa.
Sedangkan hal yang meringankan dalam tuntutan Ustadz Farid Okbah adalah terdakwa dinilai berlaku sopan selama proses persidangan.
“Hal-hal meringankan terdakwa berlaku sopan di dalam persidangan,” ujar jaksa.
Hal lain yang meringankan dalam tuntutan jaksa adalah Farid Okbah belum pernah menjalani hukuman pidana.
“Terdakwa belum pernah dihukum,” lanjutnya.
(ameera/arrahmah.id)