JAKARTA (Arrahmah.com) – Lima Rekomendasi yang diajukan Komnas HAM kepada DPR RI yang tengah menggodok RUU kerukunan beragama, dinilai oleh Ustadz Fahmi Salim, tidak diperlukan oleh rakyat Indonesia, karena tanpa adanya rekomendasi tersebut kerukunan dan toleransi sudah terjadi di Indonesia.
“Kerukunan dan toleransi umat beragama sudah berlangsung ratusan tahun, untuk apa rekomendasi tersebut lagi” Ungkapnya kepada arrahmah.com , Jakarta, Rabu (18/4).
Di Indonesia, menurut dia, sudah banyak regulasi yang dilakukan pemerintah untuk mengakomodasi kerukunan dan toleransi umat beragama, seperti SKB 3 menteri, uu no.1/ pnps/1965 yang mengatur penodaan agama, dan lain sebagainya.
” Perundang-undangan dan peraturan yang ada sudah mencukupi untuk kerukunan umat beragama, untuk apalagi rekomendasi tersebut” ujar anggota komisi pengkajian MUI Pusat ini.
Lanjut Ustadz fahmi, justru jika rekomendasi tersebut diterima oleh DPR, akan menimbulkan persoalan ditengah bangsa.
“Justru jika diacak-acak undang-undang yang sudah ada, akan menimbulkan konflik baru antar umat beragama” tukasnya.
Ia pun, mengingatkan semua pihak agar tidak memancing persoalan baru dengan umat Islam, sebab peraturan dan undang-undang yang dihasilkan sudah melalui proses yang legal dan berdasarkan kesepakatan bersama.
“Janganlah mencari-cari masalah dengan umat Islam, sehingga akhirnya umat Islam bereaksi, peraturan yang sudah ada itu sudah sangat konstitusional” lontar pegiat Insist ini.
Terkait pembahasan RUU kerukunan Umat beragama, Ustadz fahmi mengatakan akan melakukan pendampingan pula terhadap proses penggodokan RUU tersebut, agar RUU tersebut tidak hanya lahir dari perspektif yang kontra dengan Islam.
“Kita akan mengawalnya pula, agar isi Undang-undang tersebut tidak berbenturan dengan Islam, dan framenya tidak sekuler, lebih dari itu rekomendasi tersebut sangat anti agama” jelasnya.
5 rekomendasi Komnas HAM itu diantaranya ialah, menghapus aturan tentang tidak sahnya pernikahan beda agama, menghapus pencantuman agama dalam berbagai dokumen kependudukan, menghapus pasal perlindungan dan penodaan agama, menghapus SKB 2 menteri tentang pendirian rumah ibadah, dan menghapus hak peserta didik dalam mendapatkan pelajaran agama sesuai agama yang dianutnya. (bilal/arrahmah.com)