YOGYAKARTA (Arrahmah.com) – Begitu banyak cara dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan mulai mencari cara untuk meningkatkan kepesertaan masyarakat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pemberian sanksi-sanksi berupa pemberhentian layanan publik pada mereka yang belum bergabung dengan BPJS kesehatan, merupakan salah satu di antara sekian cara untuk meraih animo masyarakat, sebagaimana dilansir Fimadani, Selasa (25/11/2014).
Namun, apakah mahluk yang bernama BPJS itu? Bagaimana sikap kita selaku Muslim dalam merespon kebijakan pemerintah yang satu ini? Bismillah, berikut paparan Ustadz Erwandi Tarmizi terkait BPJS pada Ahad (23/11) di Masjid Pogung Raya Yogyakarta. (Anda dapat mendengarkan bentuk audionya disini.)
Pada awal paparannya, Ustadz Erwandi mengemukakan 3 katagori BPJS, yakni:
1. PBI (Peserta Bantuan Iuran)
Katagori ini murni GRATIS, disubsidikan pemerintah bagi WNI yang telah direkomendasikan sebagai warga yg tidak mampu.
2. Non PBI diperuntukkan bagi PNS/POLRI/TNI/ABRI, organisasi, lembaga dan perusahaan.
Dana BPJS katagori ini ditanggung oleh instansi yang bersangkutan. Semua pesertanya diGRATISkan perusahaan. Ini berlaku laiknya ASKES (Asuransi Kesehatan).
3. Mandiri
Bersifat premi iuran dengan 3 katagori kelas. Jika terjadi keterlambatan menyetor iuran maka terkena denda, dan ini masuk katagori unsur riba dan ghoror.
Jadi, dari paparan 3 katagori BPJS di atas, maka “yang diperbolehkan adalah katagori 1 dan 2, karena murni gratis tanpa premi dan tanpa denda, sedangkan katagori 3, haram untuk diikuti dengan beberapa penjelasan di atas,” ujar Ustadz Erwandi.
Ia menambahkan, “dan jika kita tidak masuk katagori 1 (karena tidak ada rekomendasi dari RT bahwa kita tidak mampu), kita juga tidak bisa ikut katagori 2 (karena kita bukan PNS atau semisalnya) maka bisa dilakukan mendaftar BPJS ketika kondisi dalam kedaruratan.”
Ustadz Erwandi mencontohkan; “Ada seseorang yg sakit parah hingga harus keluar biaya puluhan juta. Awalnya keluarganya bukan katagori orang miskin, namun saat itu mereka benar-benar tidak mampu membayar biaya sebesar itu, maka boleh bagi mereka mendaftar BPJS katagori 1. Tentu dengan pengantar dari RT/RW setempat.”
Semetara pada 2015 semua perusahaan/lembaga/organisasi harus menyelenggarakan program ini untuk para karyawannya. Maka faedah lain dari kajian beliau menyatakan bolehnya pegawai swasta memanfaatkan asuransi yang diberikan oleh perusahaanya jika tidak dipotong dari gajinya. Karena itu adalah pemberian dari perusahaan, maka boleh dimanfaatkan meskipun ada unsur ghoror (yang tidak dapat dihindari) dari sistem asuansi tersebut.
Lantas, jika demikian, berarti ASKES yang selama ini dananya diambil dari pemotongan gaji para PNS tergolong ghoror kah? Wallahu a’lam bish showab. Mari kita bijak dalam menanggapi kebijakan pemerintah yang dapat Anda nilai sendiri derajat kebijaksanaannya. Maasyaa Allah, laa hawla walaa quwwata illa billah. (adibahasan/arrahmah.com)