JAKARTA (Arrahmah.com) – Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Ustadz Bachtiar Nasir diagendakan menjalani pemeriksaan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS), hari ini, Rabu (8/5/2019).
Ustadz Bachtiar Nasir akan menjalani pemeriksaan tersebut di Kantor Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri.
“Ya, sudah dikirim surat panggilannya,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Daniel Silitonga, lansir Okezone.
Polisi mengeluarkan surat pemanggilan untuk Ustadz Bachtiar Nasir dengan nomor S Pgl/212/v/Res2.3/2019 Dit Tipideksus. Berdasarkan surat pemanggilan pemeriksaan Bachtiar Nasir dengan nomor S. Pgl/ 1212/V/RES.2.3/2019/ Dit Tipideksus tertanggal 3 Mei 2019.
Ustadz Bachtiar Nasir diminta memenuhi panggilan pukul 10.00 WIB. Surat panggilan tersebut ditandatangani Dirtipideksus Brigjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
(ameera/arrahmah.com)