JAKARTA (Arrahmah.com) – Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI Din Syamsuddin mengaku kaget mendengar kabar Ustadz Bachtiar Nasir (UBN) dipanggil Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Dalam surat panggilan, tertulis status hukum Bachtiar adalah tersangka.
Din berkeyakinan UBN tidak bersalah dan akan kooperatif dengan pihak kepolisian. UBN merupakan Wakil Sekretaris Wantim MUI.
“Saya yakin Ustadz Bachtiar Nasir yang kebetulan adalah Wakil Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI, sebagai warga negara yang baik akan memenuhi panggilan tersebut. Dan saya pastikan bahwa Dewan Pertimbangan MUI akan mendukung dan mengawalnya. Kami pun berkeyakinan bahwa Ustaz Bactiar Nasir tidak bersalah,” kata Din, Selasa (7/5/2019), lansir Detik.com.
Din juga meminta Polri untuk mengkaji tradisi yayasan keislaman dalam hal penggunaan dana. Menurutnya, penggunaan dana sebuah yayasan berdasarkan mandat umat selaku penyumbang dana.
“Polri perlu menyelami tradisi di perkumpulan atau yayasan keislaman, bahwa dana yang dikumpulkan oleh sebuah yayasan, sesuai mandat umat penyumbang, boleh jadi dipergunakan tidak secara ketat sesuai sifat yayasan, tapi untuk kepentingan lain selama masih berada dalam kepentingan dakwah Islamiyah,” jelasnya.
Din menambahkan, semua pihak mendukung penegakan hukum secara berkeadilan. Dia mendengar kasus yang dihadapi UBN merupakan kasus lama yang terkait aksi 411 dan 212.
Din menilai, pemanggilan UBN bernuansa politik. Dia mengingatkan Polri untuk menegakkan hukum secara adil dan memperhatikan situasi kehidupan masyarakat.
“Bahwa pemanggilan Ustaz Bachtiar Nasir berdimensi politik terkait prakarsanya menyelenggarakan Ijtima’ Ulama baru-baru ini, saya kira sangat kentara. Maka oleh karena itu, pemanggilan tersebut akan mengundang reaksi dari para pendukungnya, dan itu hanya akan menambah bensin terhadap api yang sudah menyala,” terang Din.
Ia menegaskan, seyogyanya Polri bijak dalam menegakkan hukum dan keadilan dengan mempertimbangkan suasana dalam kehidupan masyarakat.
(ameera/arrahmah.com)