SURABAYA (Arrahmah.com) – Pada Senin (11/6/2018) dini hari, kepolisian bersama dengan Jaksa menjemput paksa Ustadz Alfian Tanjung (UAT) untuk dibawa ke Surabaya. Penjemputan ini tanpa sepengetahuan pengacara UAT, keluarga pun tidak diberitahu akan ditahan dimana sesampainya di Surabaya nanti.
Pihak pengacara belum menerima pemberitahuan dari jaksa penuntut umum soal eksekusi Ustadz Alfian Tanjung. Pengacara juga membandingkan eksekusi ini dengan penahanan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Ketua Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT) Abdullah Al Katiri mengatakan Alfian dijemput dari Mako Brimob untuk dipindahkan ke LP Surabaya sekitar pukul 02.00 WIB tadi. Namun pihaknya belum mendapat kepastian ke lapas mana Alfian akan ditempatkan di Surabaya.
“Kami selaku kuasa hukumnya maupun pihak keluarga sampai saat ini belum menerima pemberitahuan dari jaksa penuntut umum,” kata Al Katiri dalam keterangannya kepada detikcom, Senin (11/6).
Menurutnya, JPU Tanjung Perak berjanji akan membicarakan hal ini dengan JPU dari Kejati. Namun pagi ini, Al Katiri mendapat informasi Ustadz Alfian telah dijemput dan dibawa ke Surabaya dini hari tadi.
“Pada waktu kami menanyakan alasan dipindahkan Ustadz Alfian yang terkesan mendadak dan tergesa-gesa, ini adalah karena putusan kasasi MA sudah inkrah sehingga harus dipindahkan ke Surabaya,” ucapnya.
Al Katiri menegaskan pihaknya bukan menolak Ustadz Alfian akan dipindah ke LP Porong, Sidoarjo, melainkan hanya memohon untuk menunda pemindahan beberapa hari sampai Lebaran.
“Karena ingin merayakan Lebaran dengan keluarganya di Jakarta karena seluruh anggota keluarga ustadz tinggal di Jakarta. Dan jika alasannya sudah tidak bisa ditahan di Mako Brimob dengan alasan inkrah, meskipun sampai saat ini kami selaku kuasa hukum maupun keluarga belum menerima putusan MA tersebut.”
Dia pun membandingkan eksekusi ini dengan kasus Ahok yang sudah inkrah tapi tetap ditahan di Mako Brimob. “Jika dibandingkan perlakuan yang diterima oleh ustadz dengan Ahok, yang katanya juga ditahan di Mako Brimob, yang mana putusannya juga sudah inkrah setahun yang lalu, tetapi sampai saat ini masih ditahan di Mako Brimob,” tuturnya. (haninmazaya/arrahmah.com)