SURABAYA (Arrahmah.com) – Sidang pemeriksaan Ustadz Alfian Tanjung dengan tuduhan menebar kebencian dalam ceramahnya tentang “Bahaya Invasi PKI dan PKC” diselenggarakan di Pengadilan Negeri Surabaya. Senin, (20/11).
Perlu diketahui, bukti utama dalam kasus tuduhan kepada Ustadz Alfian Tanjung sebenarnya adalah Video berdurasi sepanjang 1 Jam kurang sedikit.
Namun, saat persidangan berlangsung menghadirkan Sujatmiko pelapor Ustadz Alfian Tanjung, yang membawa bukti utama yaitu video. Anehnya alat bukti tersebut rusak di menit ke 6.
Kembali ke situasi sidang hari ini, Ustadz Alfian Tanjung diperiksa dibangku terdakwa dengan agenda dimintai keterangan dengan apa yang telah dilaporkan oleh Sujatmiko, yang merasa ketakutan dengan ceramah Ustadz Alfian Tanjung yang membahas bahaya Invasi PKI dan PKC di Masjid Mujahidin.
Saat sidang berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya menanyakan soal ceramah Ustadz Alfian menit ke-1 sampai ke-6, beliau menjawab sesuai fakta yangg beliau katakan saat ceramah.
Namun, saat ditanyakan di menit ke-6 keatas, Ustadz Alfian Tanjung memilih untuk menolak menjawab, karena tidak sesuai bukti utama yang ditayangkan, karena video bukti rusak dan tidak bisa dijadikan bahan untuk pemeriksaan.
Karena kesal Ustadz Alfian Tanjung tidak berkenan menjawab pertanyaan berdasarkan video yang rusak tersebut, akhirnya JPU yang menggunakan kacamata tersebut membentak Ustadz Alfian Tanjung dengan nada yang sangat tinggi.
Yang akhirnya membuat Hakim, Penasihat Hukum dan peserta sidang tersontak dan menyoraki Jaksa yang kurang ajar terhadap Ustadz Alfian Tanjung. Seperti yang kita tau, Ustadz Alfian Tanjung aktif di MUI Pusat sebagai Wakil Ketua Komite Dakwah Khusus MUI Pusat.
Kalimat yang terdengar dari bangku peserta sidang yg hadir seperti ini, “Jangan bentak Ulama kami”, “Jangan kurang ajar kepada Guru kami”.
Sikap kurang ajar JPU membuat peserta sidang menjadi geram dan tidak kondusif. Tapi, Alhamdulillah Ustadz Alfian Tanjung merespon dengan tenang.
“Biarkan saja dia kurang ajar, biar Allah yang balas.” Ujarnya.
Akhirnya Jaksa kehabisan pertanyaan, karena bukti utama yang mereka miliki rusak di menit ke-6 , dan sidang pemeriksaan dilanjutkan kepada Penasihat Hukum untuk memberikan pertanyaan kepada Ustadz Alfian Tanjung.
Sumber: panjimas.com
(samirmusa/arrahmah.com)