JAKARTA (Arrahmah.com) – Ustadz Zulkifli Muhammad Ali, Lc, MA, atau yang sering dikenal dengan sebutan dai akhir zaman, dipanggil untuk menghadap Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri di Tanah Abang, Jakarta pada Kamis (18/1/2018).
Dalam salinan surat panggilan yang diterima Arrahmah.com, Selasa (16/1/2018), ustadz Zulkifli dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan berdasarkan diskriminasi ras atau etnis (SARA).
Dalam surat panggilan tersebut, Ustadz Zulkifli diduga dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar indivisu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antara golongan (SARA).
Ustadz Zulkifli sering menganggakat tema akhir zaman dalam ceramahnya.
Sebelumnya, ustadz Alfian Tanjung juga dijadikan tersangka dan divonis dua tahun penjara atas kasus yang sama.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Habib Novel Bamukmin menegaskan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum.
“Insya Allah hari Kamis TPUA siap mendampingi beliau,” kata Habib Novel, Rabu (17/1), sebagaimana dilansir ahad.co.id.
(ameera/arrahmah.com)