JAKARTA (Arrahmah.com) – Ustadz Afif Abdul Majid, guru agama asal Sukoharjo, Jawa Tengah, divonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/6/215).
Menurut majelis hakim yang diketuai Mas’ud, terdakwa yang sebelumnya dituntut delapan tahun oleh Jaksa Suroyo ini dinyatakan terbukti terlibat pendanaan terorisme di Aceh dan ikut organisasi ISIS.
“Terdakwa terbukti bersalah menyediakan dan mengumpulkan dana secara langsung dan tidak langsung untuk pidana terorisme sesuai dengan Pasal 7,11 UU no 15 tahun 2003 tentang tindakan terorisme,” ucap ketua, Senin (29/6/2015), dikutip dari Poskotanews.
Menurut majelis hakim terdakwa bergabung dengan kelompok ISIS, berpotensi menimbulkan ancaman teror di Indonesia. sekitar Desember 2013 dengan cara mengikuti pelatihan ISIS di Suriah.
Sebelumnya terdakwa mencari cara agar bisa berangkat ke Suriah. Bersama temannya, Agung, mereka pun lalu berangkat ke Suriah melalui Malaysia dan Istambul, Turki. “Pada 16 Desember 2013, ketika terdakwa tiba di markas ISIS bertemu dengan tiga WNI yang berasal dari Ngawi dan Ngruki.
Usai mengikuti pelatihan, terdakwa kembali ke tanah air dan sekitar Mei 2014 ia diundang sebagai pembicara di Masjid Batumakmur, Sukoharjo. Ia menceritakan pengalamannya ketika berada di Suriah. Selain itu ia mengajak tamu di acara itu untuk mendukung ISIS dan memberikan dana infak.
Dalam sidang Lutfi Haidaroh alias Ubaid anggota JAT (Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) yang didengar keaksiannya mengaku kenal terdakwa dan pernah menerima dana untuk pelatihan militer di Aceh sebesar Rp25 juta dari Dulmatin.
Saksi yang awalnya mengaku tidak kenal dengan terdakwa ini menyatakan aliran dana tersebut akan digunakan untuk latihan militer di Aceh. Namun pernyataan saksi ini dibantah kuasa hukum terdakwa yang menyatakan dana tersebut bukan untuk laithan militer di Aceh, melainkan untuk dana kemanusian di Palestina.
Atas putusan ini terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. “Saya pikir-pikir,” ucap terdakwa. Jaksa pun bersikap sama dengan terdakwa dan penasehat hukumnya. (azm/arrahmah.com)