JAKARTA (Arrahmah.com) – Ustadz Abu Tholut, di sela-sela persidangannya di PN Jakarta Barat, Senin (8/08/2011) menyatakan bahwa Indonesia masih membutuhkan jihad dalam arti perang. I’dad juga wajib, bahkan dengan senjata, ujarnya. Berikut berita lengkapnya!
Ustadz Abu Tholut menyatakan di Indonesia masih diperlukan Jihad dalam pengertian sebenar-benarnya menurut syari’at Islam yaitu perang, karena Indonesia negara yang masih berada dalam intimidasi separatisme seperti RMS dan OPM.
“Di Indonesia masih dibutuhkan Jihad dalam arti perang, karena Indonesia masih memiliki ancaman” Kata Ustadz Abu Tholut disela-sela persidangannya di Pengadilan Jakarta Barat, Senin(8/8).
Sebelumnya, ia menjelaskan makna Jihad yang ditanyakan majelis hakim kepada dirinya, dalam penjelasannya, Jihad bermakna luas secara bahasa yaitu bersungguh-sunguh, tetapi dalam pemaknaan syari’at, Jihad terdapat pada tiga tempat.
” Ada jihadun nafs, jihadus syaithon, dan Jihad dalam arti perang” papar Ustadz Abu Tholut.
Lebih dari itu, ia juga menjelaskan pemaknaan I’dad (persiapan kekuatan), yang menurutnya berdasarkan kitab-kitab fiqh, adalah wajib dilakukan dengan senjata, yang jika tidak dilakukan bahkan mendapat ancaman.
“Dalam Fathul Muin, I’dad wajib dilakukan, bahkan dengan senjata” terang Ustadz Abu Tholut.
Ustadz Abu Tholut menambahkan, Indonesia seharusnya memprogramkan I’dad kepada rakyatnya, dibandingkan dengan negara Singapura yang tidak memiliki ancaman signifikan, seperti perusuh RMS dan separatisme OPM, Indonesia tertinggal dalam program wajib militernya.
“Sebagai warga negara yang punya aspirasi, seharusnya di Indonesia diadakan I’dad, karena negara kita memiliki ancaman.” tutupnya.
Program tersebut menurut Ustadz Abu Tholut, juga harus dengan menggunakan senjata api.
(M Fachry/md/arrahmah.com)