JAKARTA (Arrahmah.com) – Ustadz Abu Tholut dijatuhi vonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Kamis (13/10/2011) karena dituduh terlibat dalam pelatihan militer di Aceh. Menanggapi vonis tersebut, JPU dan kuasa hukum Ustadz Abu Tholut menyatakan masih pikir-pikir.
Ketua Majelis Hakim PN Barat, Musa Arief mengatakan, Ustadz Abu Tholut terbukti memiliki dan menyimpan senjata api dan bahan peledak serta intens berkomunikasi dengan Dulmatin dan Abu Bakar.
“Terdakwa dijatuhi hukuman 8 Tahun penjara dan dipotong masa tahanan serta memerintahkan terdakwa dalam tahanan,” kata Musa
Dalam amar putusan hakim, Ustadz Abu Tholut dijerat dengan pasal berlapis tentang ‘terorisme’ dengan tuduhan telah memiliki senjata api dan pelatihan militer di Aceh.
Hakim juga mengklaim barang bukti milik terdakwa disita oleh negara seperti dua pucuk senjata api jenis AK 47 dan Pistol M16 beserta amunisi.
Ustadz Abu Tholut yang ditemui usai persidangan menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Biasa lah, saya akan ajukan banding tapi melalui kuasa hukum,” katanya.
Ashludin Hatjani, kuasa hukum tunjukan polisi mengatakan pihaknya akan mengajukan sikap selama 7 hari untuk mengajukan banding atau tidaknya.
“Kami menilai putusan ini berat, karena terdakwa mengaku bahwa senjata api tidak pernah digunakan,” jelas Ashludin usai sidang.
Sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan vonis kepada Kuasa hukum Abu Thalut 12 tahun penjara. (dbs/arrahmah.com)