Istilah terorisme yang digelontorkan barat dan musuh-musuh Islam, terus saja menuai masalah, terutama stigma buruknya kepada Islam dan kaum Muslimin. Kini, di tengah turunnya kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum, masyarakat juga mulai ‘berani’ menuntut hak-hak sipil mereka. Ustadz Abu Jibriel, ayah M Jibriel, tersangka imajinatif polri, bersama sejumlah rekannya melayangkan gugatan dan uji materi undang-undang Terorisme ke Mahkamah Konstitusi. Akankah usaha hukum ini mendapat respon dan menuai hasil ?
Undang-Undang Penjerat Kaum Muslimin
Pendaftaran uji materi terhadap Undang-Undang Terorisme (UU No 15/2003) alias undang-undang penjerat kaum Muslimin ini sudah didaftarkan pada tanggal 4 Desember 2009 oleh Iskandar S Nasution dan Ahmad Suryono selaku kuasa hukum dari pemohon Ustadz Abu Jibriel, Umar Abduh, Haris Rusli, John Helim Mempi, dan Hartsa Mashirul HR.
Selain uji materi, pemohon juga memohonkan uji formil UU yang sama. Tuntutannya membatalkan keberadaan Densus 88 Mabes Polri sekaligus membebaskan tanpa syarat M Jibriel. Kalau UU ini kemudian dibatalkan oleh MK, maka Densus harus batal demi hukum, demikian peryataan Ahmad Sunaryo sebagai salah seorang kuasa hukum Ustadz Abu Jibriel.
Ustadz Abu Jibriel dan Umar Abduh, serta rekan-rekannya mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) atau Permohonan Pengujian terhadap Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 28 dan Pasal 46 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 tahun 2002 yang selanjutnya menjadi Undang-undang No.15 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tahun 2003.
Sebagaimana diketahui, UU No. 15 tahun 2003 inilah yang menjerat dan menstigma kaum Muslimin dengan tuduhan teroris. Dengan undang-undang ini pula, sebagaimana dikatakan dalam surat permohonan, dikhawatirkan terjadinya penindakan yang sewenang-wenang dan atau penghukuman yang dzalim.
Bahkan dengan undang-undang ini pula, Ustadz Abu Jibriel pernah mengalami penangkapan semena-mena, penahanan, dan interogasi oleh Tim Densus 88 Anti Teror, pada tanggal 14 Juni 2004. Dimana penangkapan dan penahanan semena-mena ini dilakukan hanya berdasarkan dugaan adanya keterkaitan dan atau keterlibatan dengan aktivitas terorisme oleh Tim Densus 88 Anti Teror. Masih banyak lagi kasus serupa yang menimpa umat Islam akibat undang-undang penjerat kaum Muslimin tersebut, termasuk penahanan yang semena-mena terhadap pimpinan Ar Rahmah Media, M Jibriel yang hingga kini masih ditahan dan belum jelas putusannya.
Wallahu’alam bis showab!. .