JAKARTA (Arrahmah.com) – Hari ini, Senin (9/05/2011) Ustadz Abu Bakar Ba’asyir (ABB) dituntut hukuman penjara seumur hidup. Usai dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman dzolim tersebut, Ustadz Abu Bakar Ba’asyir mengatakan bahwa tuntutan ini membuktikan pemerintah memerangi Islam. Ustadz Abu Bakar Ba’asyir berpendapat bahwa ia berjuang demi Islam! Allahu Akbar!
Saksi ahli yang meringankan justru diabaikan
Sidang Ustadz ABB hari ini, Senin (9/05/2011) baru dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Sidang dengan agenda tuntutan JPU ini telah dipadati simpatisan dan murid Ustadz ABB sejak pagi hari. Mereka nampak sudah berkumpul, baik di ruang sidang maupun di pelataran PN Jakarta Selatan.
Ketika memasuki ruang sidang, Ustadz ABB langsung disambut pekik takbir dari para pengunjung. JPU secara bergantian kemudian membacakan tuntutan setebal ‘bantal’ yang terasa amat membosankan. Anehnya, JPU mengabaikan pendapat saksi ahli KH Mudzakir yang berpendapat bahwa syariat I’dad (persiapan militer) adalah fardhu kifayah (kewajiban) yang diperintahkan Allah SWT dalam Al Qur’an. I’dad tidak merugikan bangsa, tapi justru sangat bermanfaat bagi keamanan bangsa dan Negara.
Penjara seumur hidup untuk Ustadz ABB, dzolim!
Setelah hamper dua jam lebih membacakan tuntutan, diselingi skors mendengar kumandang adzan zuhur, JPU kemudian membacakan tuntutan untuk ustadz ABB.
“Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, terdakwa telah merencanakan dan mengumpulkan dana untuk tindak pidana terorisme. Meminta majelis hakim menyatakan secara sah dan menyakinkan bersalah dan menjatuhkan pidana seumur hidup,” ujar salah seorang JPU membacakan. Takbir pun bergemuruh menyambut putusan dzolim JPU tersebut.
Pihak Tim Pembela Muslim (TPM) yang diwakili Ahmad Michdan sejak awal sudah menyangsikan persidangan yang disebutnya penuh dengan rekayasa ini.
“Kami menyakini persidangan ini penuh rekayasa,” ujar beliau, Senin (9/5). Persidangan sejak awal penuh kejanggalan, mulai dari saksi dengan teleconference sampai hakim yang diindikasikan Komisi Yudisial (KY) tidak fair. “Masyarakat akan menilai bagaimana persidangan Ustadz ABB yang penuh kejanggalan dan tidak fair,” jelasnya.
Ustadz ABB : Pemerintah perangi Islam!
Sementara itu, Ustadz ABB yang langsung dibawa ke mobil sempat berkomentar bahwa tuntutan kepada dirinya membuktikan bahwa pemerintah memerangi Islam. “Saya berjuang demi Islam”, ujar Ustadz ABB singkat.
Sementara itu, Ustadz Abdurrohim, anak Ustadz ABB berpendapat bahwa tidak dipakainya keterangan dari saksi ahli KH Mudzakir yang menjelaskan masalah I’dad (pelatihan militer) menunjukkan penuh rekayasanya sidang untuk ayahnya.
“KH Mudzakir itu ahli agama dari MUI solo dan sangat diakui ilmunya di Solo dan sekitarnya, jadi kalau dia dianggap tidak ahli malah aneh,” ujarnya. Tentang pasal yang dituntut ke ayahnya juga dianggap beliau sebagai pasal ‘karet’ alias tidak jelas dan bisa dikenakan kepada siapa saja.
“Seharusnya Ansyad Mbai juga harus dikenakan dengan pasal karet ini (menghasut) karena kerjaan dia di TV khan menghasut umat Islam,” ujarnya lagi.
Sidang yang berakhir jam 2 siang itu akhirnya menyepakati untuk melanjutkan sidang pada hari Rabu, tanggal 25 Mei 2011, dua pekan yang akan datang dengan agenda pledoi atau pembelaan. Semoga Allah SWT., memudahkan dan membebaskan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir. Allahu Akbar!
(M Fachry/arrahmah.com)