JAKARTA (Arrahmah.com) – Ustadz Abu Bakar Ba’asyir (ABB), Amir Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) mendapatkan pengurangan masa hukuman pidana menjadi sembilan tahun. Pengurangan tersebut diputuskan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ustadz ABB sendiri belum tahu kabar tersebut, sebagaimana disampaikan pengasuh beliau, Ustadz Hasyim pada hari ini, Rabu (26/10/2011). Rencananya, Ustadz ABB tetap akan mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.
Hukuman berkurang, Ustadz ABB belum tahu
Ustadz Hasyim, pengasuh Ustadz ABB mengatakan ketika menjenguk Ustadz ABB di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Rabu (26/10/2011) sekitar pukul 16.00 WIB bahwa Ustadz belum mengetahui kabar hukumannya berkurang menjadi Sembilan tahun.
“Ustadz (Ustadz Abu Bakar Ba’asyir) belum tahu mengenai kabar itu (berkurangnya masa hukuman).” ujarnya.
Sebagaimana yang diketahui, Ustadz ABB telah divonis dzolim oleh majelis hakim yang diketuai oleh Herry Swantoro, Kamis (16/06/2011) di PN Jakarta Selatan dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Saat vonis dzolim tersebut dibacakan, massa yang memadati ruang sidang menyambutnya dengan takbir, dan Ustadz ABB sendiri menolak hukum toghut yang dikenakan kepadanya dan menyatakan haram bagi beliau menerima putusan hakim tersebut.
Ustadz ABB : Tetap melawan sekuat tenaga!
Namun demikian, Ustadz ABB menurut pengasuh beliau, ustadz Hasyim akan tetap mengajukan kasasi di Mahkamah Agung seperti yang diungkapkan tim kuasa hukumnya di Tim Pengacara Muslim (TPM).
“Tadi ustadz mengatakan tetap merasa tidak bersalah seperti yang dituduhkan jaksa dan akan tetap melawan sekuat tenaga secara hukum,” tegasnya menirukan ucapan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir. Allahu Akbar!
(M Fachry/arrahmah.com)