TANGERANG (Arrahmah.com) – Jaksa Penuntut Umum menuntut Ustadz Abrori bin Ali dengan hukuman seumur hidup, terkait kasus bom Bima dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu 15 Februari 2012.
Pimpinan Pondok Pesantren Umar bin Khatab ini dianggap telah memimpin proyek pemboman dan pembunuhan polisi di Bima. Ustadz Abrori dituduh telah mencuci otak santri untuk memerangi penegak hukum, seperti polisi, hakim dan jaksa.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Abrori secara sah dan menyakinkan telah melanggar Pasal 14 Junto Pasal 7, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
“Dalam persidangan, terdakwa telah terbukti merakit 27 paket bom pipa, mengumpulkan anak panah, senjata api, dan telah memberikan paham jihad yang keliru kepada para santri dan pengikutnya,” kata Rudi Gunawan, JPU dalam persidangan.
Lebih dari itu, jaksa menilai bahwa terdakwa telah menyebarkan paham yang keliru tentang jihad kepada puluhan santrinya. Di antaranya, mengajarkan bahwa untuk tiap tindak jihad (membunuh atas nama agama), akan diganjar dengan 70 orang bidadari. Selain itu, 72 keturunannya akan selamat dari api neraka, serta masuk surga dengan diangkat ruhnya oleh 72 burung hijau dari surga.
“Atas ajarannya itu, 6 orang santrinya melakukan tindak terorisme,” ungkap Rudi.
Rudi juga menerangkan apa yang dilakukan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang dan menebar ketakutan umum, dan menjurus kepada tindak pidana terorisme. “Atas berbagai pertimbangan hukum dan keadilan, terdakwa dituntut seumur hidup penjara,” tegas Rudi.
Abrori alias Maskadof alias Abrori Al-Yubi usai dibacakan tuntutan hanya mengatakan akan melakukan pembelaan atas tuntutan yang ditujukan padanya.
“Saya akan melakukan pembelaan dan sanggahan atas apa yang dituntut JPU,” tegasnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Iman Gultom.(bilal/arrahmah.com)