JAKARTA (Arrahmah.com) – Usai pencoblosan Pilgub DKI Jakarta 2017 hari ini Rabu (19/4/2017), Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah siap untuk membacakan tuntutan pada persidangan Kamis (20/4).
“Secara konsep sudah siap, tinggal tunggu waktunya Kamis,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Kejagung, Rabu (18/4) malam.
Saat disinggung pasal apa yang akan dikenakan kepada Ahok, Noor Rachmad menjawab diplomatis tunggu saja.
“Lihat saja, nanti,” katanya.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Sedianya pembacaan tuntutan Ahok akan digelar pada 11 April 2017 atau sepekan menjelang pelaksanaan Pilkada putaran dua namun jaksa penuntut umum menyatakan belum siap atas tuntutannya dan meminta penundaan sampai 20 April 2017.
Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan penundaan penuntutan terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok karena faktor yuridis.
“Rasanya penundaan tersebut tidak ada masalah lain, selain semata karena masalah teknis dan yuridis,” katanya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR.
Prasetyo menegaskan penundaan itu tidak terkait dengan adanya surat dari Polda Metro Jaya yang menyarankan penundaan pembacaan tuntutan itu mengingat Kamtibmas menjelang pelaksaan pilkada putaran II DKI Jakarta.
Dikatakan, JPU terpaksa meminta penundaan pembacaan tuntutan itu untuk menyelesaikan masalah sehingga semua pihak harus bisa memahaminya.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono, dalam persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta jadwal pembacaan tuntutan terhadap Ahok ditunda karena belum selesainya penyusunan tuntutan.
“Memang sedianya persidangan hari ini agendanya adalah pembacaan surat tuntutan dari kami selaku Penuntut Umum, kami sudah berusaha sedemikian rupa bahwa ternyata waktu satu minggu tidak cukup atau kurang cukup bagi kami untuk menyusun surat tuntutan,” kata Ali dalam lanjutan sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, pekan lalu, sebagaimana dikutip Harian Terbit.
(azm/arrahmah.com)