JENEWA (Arrahmah.id) – Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Rabu (12/7/2023) menyetujui resolusi tentang kebencian agama usai insiden pembakaran Al-Qur’an di Swedia.
Resolusi tersebut sebelumnya menjadi sengketa setelah ditentang negara-negara Barat yang khawatir resolusi itu menyalahi praktik lama dalam perlindungan hak.
Dilansir Reuters, resolusi yang diperkenalkan oleh Pakistan atas nama 57 negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) tersebut, menyeru agar Dewan HAM PBB untuk menerbitkan laporan tentang kebencian agama serta memerintahkan negara-negara untuk meninjau undang-undang mereka dan menutup celah yang dapat ‘menghambat pencegahan dan penuntutan tindakan dan advokasi kebencian agama’.
Resolusi itu sangat ditentang oleh Amerika Serikat, Inggris Raya, dan Uni Eropa, yang mengatakan bahwa resolusi tersebut bertentangan dengan pandangan mereka tentang hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi.
Sambil mengutuk pembakaran Al-Qur’an, mereka berpendapat bahwa inisiatif OKI dirancang untuk melindungi simbol-simbol agama daripada hak asasi manusia.
Rapat yang digelar terkait resolusi itu sebelumnya sempat ditunda dan kembali digelar pada Rabu (12/7).
Pemungutan suara pun dilakukan dan hasilnya, 28 negara dalam Dewan HAM PBB setuju dengan resolusi tersebut, termasuk Cina dan Ukraina. Sedangkan 12 negara, seperti Amerika Serikat (AS), Inggris, dan negara Uni Eropa lainnya, menolak resolusi tersebut. Dan ada tujuh negara yang memutuskan abstain. (rafa/arrahmah.id)