JAKARTA (Arrahmah.com) – Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Zang Wan Xie alias Ahok belum resmi menjadi Gubernur definitif DKI Jakarta, meskipun DPRD DKI Jakarta telah menggelar rapat paripurna mengenai pengunduran dirinya untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dodi Riyadmadji, sebagaimana dikutip Antaranews mengatakan, rapat paripurna yang digelar DPRD DKI Jakarta, Jumat siang merupakan pengumuman untuk mengusulkan Ahok, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur, menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Undang-undang Pemda (Nomor 23 Tahun 2014) mengatur bagaimana rapat paripurna pengusulan itu diadakan, forum paripurna itu juga tidak tergantung pada kuorum karena bukan dalam agenda pengambilan keputusan,” kata Dodi ditemui di Gedung Kemendagri Jakarta, Jumat.
Setelah melakukan rapat paripurna, DPRD DKI Jakarta kemudian harus mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Surat tersebut berisi mengenai usulan bahwa Ahok akan mengisi kekosongan jabatan Gubernur DKI Jakarta yang ditinggalkan mantan gubernur Joko Widodo karena terpilih sebagai Presiden RI ke-tujuh.
Terkait pengisian jabatan Gubernur DKI, Dodi menjelaskan bahwa Ahok sebagai Wagub berhak menduduki posisi nomor satu di Provinsi DKI Jakarta tersebut.
Hal itu seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Dalam Perppu tersebut memuat pasal 203 yang menyatakan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan Gubernur hasil pilkada berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda, maka yang menggantikannya sampai dengan berakhir masa jabatan adalah Wakil Gubernur.
Sehingga, lanjut Dodi, dalam hal ini pasal 173 di Perppu tersebut tidak dapat diterapkan.
“Kalau melihat Perppu Nomor 1 Tahun 2014, itu mengatur pelaksanaan pilkada untuk tahun 2015 yang pemilihannya tunggal yakni hanya memilih gubernur, bupati dan wali kota saja, tanpa wakil (non-paket). Sehingga tidak masuk akal kalau di kasus DKI Jakarta ini mengacu pada pasal 173,” ujarnya, menegaskan.
Keabsahan Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta hingga 2017 berlaku setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keppres pengangkatan dan pelantikannya.
KMP tolak paripurna
Sementara itu, Inilah.com Jumat (14/11/2014) mewartakan, Wakil Ketua DPRD DKI Fraksi PKS Triwisaksana atau Bang Sani menilai paripurna istimewa pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyalahi aturan.
“Setidaknya ada dua hal yang telah dilanggar oleh Ketua DPRD dalam konteks penyelenggaraan paripurna tadi pagi, itu yang menyebabkan pimpinan DPRD dan lima fraksi menyampaikan ketidaksetujuan atas rapat paripurna tadi,” ujar Sani di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (14/11/2014).
Dia menjelaskan, pelanggaran tata tertib yang dilanggar Ketua DPRD DKI Jakarta dalam penyelenggaraan paripurna pengangkatan Ahok adalah undangan paripurna tersebut tidak ditandatangani oleh empat wakil ketua DPRD DKI.
“Karena pimpinan ini bersifat kolektif kolegial semua surat2 itu wajib diparaf oleh wakil ketua DPRD itu yang berjalan,” katanya.
Dengan dasar itu, paripurna pengangkatan Ahok tidak sah sesuai dengan tata tertib yang ada di DPRD DKI Jakarta. “Jadi kita menganggap cacat prosedural sehingga kami tidak mengakui,” katanya. (azm/arrahmah.com)